Langsung ke konten utama

Kilas: Ulama Aceh tidak Haramkan Perayaan Natal

Sudah menjadi langganan setiap tahun, hampir selalu isu kontroversi dan juga sejumlah fatwa bermunculan jelang natal dan tahun baru. Bak jamur merekah dimusim hujan, begitu pula media-media mengejar trafik dengan mengangkat soal toleransi beragama ini, kadang diputar balik, kadang juga dipelintir seakan benar jadi kenyatanan. Tak lepas Aceh selalu menjadi sorotan, tidak saja lokal melainkan juga dunia. Karena Aceh selalu menggoncang dunia, seperti sejarah yang dulu pernah jaya.

Baiklah, ini bukan soal romantisme kata-kata. Hanya sekedar kilas bahwa ulama di Banda Aceh (ataupun di Jawa Timur) tidak pernah menyebutkan haram merayakan perayaan natal bagi umat Kristiani, hanya saja haram bagi umat muslim di dunia. Kita bicara akidah dan ini bukan soal tren atau kerja sosial tentang perihal kelahiran Nabi Isa.

Toleransi selalu menjadi senjata tajam yang kadang selalu didengungkan, tidak saja level bawah tapi juga sampai menyangkut persoalan HAM burger. Padahal sudah jelas setiap umat berhak menjalankan agama menurut keyakinannya, tidak ada paksaan begitu pula dengan umat Kristiani di Aceh, tetap bisa menjalankan ibadah di malam atau hari Natal dengan sama-sama saling menjaga ketertiban.

Ketua MPU Banda Aceh, Tgk H. Abdul Karim Syeikh menyebutkan meskipun mereka melarang umat Islam merayakan acara Natal tersebut, ulama tersebut mengatakan silahkan umat Kristiani untuk merayakan hari libur keagamaan mereka. "Ini terkait ajaran Islam dan bukan tentang toleransi," sebutnya..

Sebagai catatan Abdul Karim juga mengingatkan bawah perayaan Natal bagi non muslim tetap harus dilakukan dengan cara mempertahankan hubungan baik dengan warga muslim di Banda Aceh.

Tidak saja Natal, umat muslim di Aceh juga dilarang menghidupkan penyambutan tahun baru Masehi. Penyambutan yang bisa membuat kegaduhan serta menganggu ketertiban jalan, kenyamanan warga, apalagi lagi mengganggu keharmonisan umat beragama yang biasanya mengikuti ritual penyambutan tahun baru lewat cara muhasabah diri dan zikir kepada Ilahi.

Tempat Publik

Beda halnya lagi dengan di Jawa Timur, dimana ulama setempat khawatir sekali dengan maraknya karyawati di pelbagai pusat perbelanjaan yang mulai menggunakan aksesoris dan simbol-simbol ibadah Natal seperti topi Sinterklas, ataupun simbol-simbol ibadah Natal lainnya, padahal karyawati tersebut menggunakan jilbab.

"Kita hormati Natal sebagai hari raya suci umat Kristiani tapi bukan berarti kita ikut-ikutan memakai aksesoris Natal dan berbaju Sinterklas," ujar Ketua MUI Amidhan.

Menurut Amidhan, ia memandang ada yang salah kaprah orang memandang hari raya agama saat ini. Ketika umat agama lain tidak merayakan tetapi ikut meramaikan dengan berbagai acara dan aksesoris yang digunakan.

Sekretaris MUI Jawa Timur Muhammad Yunus pun mengingatkan imbauan ini juga diperhatikan pada perayaan Hari-hari besar Islam.

Menurutnya, tidak seharusnya karyawan non-Muslim diwajibkan menggunakan pakaian Muslim semisal jilbab untuk wanita. Karena sedari awal, umat Islam pun tidak meminta karyawan non muslim menggunakan itu.


Pengucapan Selamat Natal

Soal pengucapan selamat natal masih bisa dirujuk pada Salinan Fatwa MUI-Majelis Ulama Indonesia Tentang Haramnya Mengikuti Natal Bersama.

Namun ada juga dua pendapat yang muncul di dalam memposisikan halal haramnya mengucapkan Selamat Natal dan Tahun baru oleh kaum Muslimin.

Pendapat pertama ialah dari Imam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan para pengikutnya seperti Syaikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin-semoga Allah merahmati mereka-serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad Al-Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.

Sesungguhnya di dalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan. Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh adalah:
  • Ikut serta di dalam hari raya tersebut.
  • Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke negeri-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim di dalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus di dalam ibadah mereka.

Maka memberi ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka.

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya).

Sedangkan pendapat kedua dari ulama kontemporer (ulama moderat), di antaranya Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi globallah yang menjadikanku berbeda dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf Al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti: kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.

Itulah perbedaan pandangan antara Dr Yusuf Al-Qardhawi dengan gurunya Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah. Namun, sejumlah pendapat Yusuf Al-Qardhawi telah dibantah dengan sejumlah dalil lengkap lainnya.[]

Postingan populer dari blog ini

57% Use Social Network Sites

The power of online social networking was demonstrated by the tens of thousands who gathered in Shanghai at the weekend to pay their respects to the people who died in last Monday's blaze. The event at Jiaozhou Road was launched on microblogs and information spread rapidly on the Internet , especially on social networking sites such as Kaixin001.com. According to a survey by Shanghai Daily and Touchmedia, of 110,000 people traveling in taxis in Shanghai, Beijing, Guangzhou and Shenzhen , 57 percent of interviewees use social networking sites or microblogs for more than half an hour a day, and 18 percent for more than three hours. Microblogging is the most popular form. Almost 60 percent of the interviewees said they publish information on microblogs, communicating with friends, following celebrities, expressing their opinions, sharing jokes and conducting online marketing, said the survey.

Upcoming Facebook Redesign Surface

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...