Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Wimax

Kominfo Tertibkan Pengguna Frekuensi WiMax

Mempersingkat waktu untuk implementasi WiMax di Tanah Air, Kementerian Kominfo kini tengah menertibkan pemakaian pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Pada 23 Maret 2010, Kemenkominfo melalui Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo telah mengirimkan surat No 539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010 kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia, yang isinya berupa suatu perintah bagi mereka untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz di wilayah kewenangannya masing-masing. "Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kepada para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio, diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban dalam rangka penegakan hukum," papar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S D...

Wimax Bisa Memacu Jurnalisme Generasi Baru

Kecanggihan teknologi informasi, terutama internet, kini telah memicu lahirnya jurnalisme baru, yaitu citizen journalism. Nah, dalam waktu beberapa tahun ke depan, diyakini bakal muncul bentuk jurnalisme yang baru akibat kemunculan Wimax. Kok? Seperti yang diungkap dosen ilmu teknologi informasi Institut Teknologi Harapan Bangsa (ITHB), Bandung, Tunggul Arief Nugroho, akhir pekan lalu, kehadiran Wimax nantinya bahkan bisa menggantikan fungsi alat Satellite News Gathering (SNG) yang biasa dipakai stasiun teve untuk menayangkan siaran langsung dari sebuah peristiwa.