Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU Pers

UU Pers Hanya Untuk Pers Profesional

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya untuk pers profesional dan berkerja sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Di luar itu, sepertinya tidak perlu diterapkan," ujarnya dalam seminar kebebasan pers bertema "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas Jurnalis" di Padang, Minggu. Saat ini, kata dia, makna kebebasan pers banyak disalahartikan oleh segelintir pers. Mereka beranggapan bahwa kebebasan itu mutlak, dan malah ada yang terang-terangan melanggar ketentuan kode etik tersebut. "Hal itu jelas tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UU Pers tidak perlu diterapkan kepada mereka," katanya menegaskan.

Tayangan Infotainment dan Reality Show Diperdebatkan

Maraknya tayangan infotainment, reality show dan talk show di media massa mendapat sorotan khusus Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, mengingat dampaknya yang dinilai sudah meresahkan publik, sehingga perlu mempertegas perannya dalam melahirkan karya jurnalistik. Demikian pandangan yang mengemuka dalam dialog yang diikuti praktisi media, akademisi dan juga pimpinan dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa. Hadir Ketua KPI Sasa Djuarsa, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Ketua Umum PWI Margiono, mantan anggota KPI Ade Armando, dan sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik.