Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Syariat Islam

Disaat Aktivis Perempuan (Aceh) Mengaku Syariat Islam Membelenggunya

Salah satu situs ucanews.com   (Union of Catholic Asian News Ltd)  yang berbahasa Indonesia, tepatnya Sabtu (8/6) lalu memuat sebuah berita yang ditulis oleh Ryan Dagur tentang pengakuan dari aktivis perempuan (Aceh?) yang menyebutkan keterbelengguannya terhadap syariat Islam yang diterapkan di Serambi Mekkah.

Etika Memanfaatkan "Syariat" Pelaris Trafik

Semenjak pagi jam 8 tadi saya memainkan papantut (keyboard) ini, "Aceh" itulah kata yang sering saya lakukan saat berselancar di dunia yang tidak ada wujud nyata ini. Ces, satu berita dengan judul sangat panjang pun saya dapat, sepertinya ini krusial namun saya belum sempat baca dan fokus lagi, lalu lanjutkan lagi pada pelajaran hari ini tentang bocoran persaingan telekomunikasi di Indonesia. Siang masih berlanjut, karena hari jum'at tentu agak berkurang aktivitas untuk mengakses internet ini. Dan sekarang adalah waktunya saat saya menulis ini, perihal berita di atas masih saja terbuka di laman peramban. Baca sekilas, ternyata menarik dan isunya pun lagi-lagi sangat sakral dengan kondisi Aceh saat ini. Dari sekilas pun lalu terfokus sudah. Kondisi apa itu? ya kondisi dunia online plus ramuan media yang kian hari bukan kian santun nan bijak tapi menjurus pada agen pencuri trafik dengan label 'syariat'.

Berkaca pada Kitab Mir’at al-Thullâb

Oleh Jabbar Sabil SEBENARNYA sangat memalukan jika Pemerintah Aceh sekarang bingung dari mana memulai penerapan syariat Islam di Aceh. Sementara khasanah masa lalu yang mengajarkan apa itu “local wisdom”-nya Aceh terus dibiarkan terbengkalai lapuk dimakan waktu, atau dijarah pihak asing. Salah satunya, kitab Mir’at al-Thullâb (ditulis oleh Syiah Kuala tahun 1672 M) yang kalau mau membacanya kita harus ke Malaysia, Leiden, London.   Adapun di Aceh, Anda jangan mimpi bisa membacanya, sebab Dayah Tanoh Abe yang memiliki tiga salinan manuskrip ini telah mengunci pintu rapat-rapat. Wajar, sebab naskah kuno ini barang seksi yang ingin diperkosa banyak oknum. Hanya kebersahajaan ahli waris Dayah Tanoh Abe saja yang membuat naskah ini masih ada di Aceh. Ironis memang, padahal Mir’at al-Thullâb adalah bukti positivisasi hukum Islam pertama, jauh sebelum Turki melakukan pembaruan hukum di abad 19. Di Turki ada Majallat al-Ahkâm yang ditulis dalam periode tanzimat/reorganisasi...

Qanun Aceh dan Pengaruhnya terhadap Kerajaan Islam Nusantara dan Dunia

Aceh  adalah daerah yang menjadi tempat pertama perkembangan agama Islam. Secara kronologis, Kerajaan Islam di Aceh dimulai oleh Kerajaan Aceh Darussalam, ber­pusat di Banda Aceh, sekitar abad 16 M. Pada masa itu Aceh juga tampil sebagai pusat kekua­saan politik sekaligus pusat perkembangan budaya dan peradaban Asia Tenggara. Sebagai ahli waris Kerajaan Peureulak (225-692 H/ 840-1292 M), Kerajaan Islam Samudra Pasai (433-831 H/ 1042-1428 M), dan Kera­jaan Islam Lamuri (601-916 H/ 1205-1511 M), maka Kerajaan Islam Aceh Darussalam yang diproklamirkan pada Kamis, 12 Dzulqaidah 916 H/ 20 Februari 1511 M. Ia yang pada awal abad XVI Miladiyah telah menjadi salah satu dari “Lima Besar Islam”, melengkapi dirinya dengan berbagai peraturan perundangan, organisasi dan lembaga-lembaga negara, termasuk pusat-pusat pendidikan yang bertugas mengadakan tenaga-tenaga ahli dalam segala bidang dan mencerdaskan rakyat. Salah satu alat kelengkapannya yang amat penting adalah Qanun Aceh atau U...

Dayah "Benteng" Aliran Sesat

Image via Wikipedia Aliran sesat merupakan pemahaman atas ajaran agama atau tata cara melakukan ibadat yang dianggap menyimpang dari tuntunan Al- Qur’an dan Sunnah Rasulullah, demikian didefinisikan oleh Al-Yasa’ Abu Bakar dalam tulisannya Mengenal Aliran Sesat. Dalam catatan sejarah, kemunculan aliran sesat bukanlah barang, bahkan jauh sebelumnya saat Abu Bakar Siddiq menjabat sebagai khalifah, salah satu persoalan yang muncul saat itu adalah munculnya orang-orang yang mengaku sebagai Nabi. Di Aceh , pada masa Sultan Iskandar Tsani dan Ratu Safiatuddin, pernah bergejolak tentang aliran sesat. Baru-baru ini Aceh dihebohkan oleh kemunculan aliran sesat, aliran yang mencoba menukar aturan-aturan agama yang telah termaktub dalam seperangkat aturan-aturan hukum Islam . Kehadiran aliran sesat membuat resah setiap lapisan masyarakat, baik kalangan pejabat sampai rakyat biasa. 

Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari'at Islam

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Secara definisi, minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor yang Mendorong Sesorang Mengemis Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut: Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji te...

Mengenal Hukum Rajam Yang Tidak Melanggar HAM

Image via Wikipedia السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat. Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW . Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani . Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan. إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَ...

MMI: Regulasi Pornografi Berdasarkan Syariat Islam Solusi Free Sex

Menanggapi santernya pemberitaan  Hasil survei Badan Kordinasi dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengenai tingkat keperawanan remaja di Jabodetabek , MMI menilai Pemerintah tidak perlu menyalahkan pihak sekolah atau remaja soal banyaknya remaja yang melakukan hubungan pranikah. "Pemerintah tidak perlu menyalahkan sekolah dan remaja, dan tidak perlu ada pendidikan seks sejak dini," kata Majelis Mujahidin Indonesia , Sobarin Sakur di Gedung MUI, Selasa (30/11/2010). ...perlu adanya ketegasan pemerintah dalam regulasi soal pornografi yang jelas dan Indonesia harus memakai Syariat Islam," imbuhnya... Sebaliknya lanjut Sobarin, pendidikan yang diperlukan adalah pendidikan akhlak karena dalam pendidikan akhlak diatur hubungan pria dan wanita. "Lainnya adalah perlu adanya ketegasan pemerintah dalam regulasi soal pornografi yang jelas dan Indonesia harus memakai Syariat Islam," imbuhnya.

Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut

Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia , di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang 'qanun' yang telah berlaku di Aceh . Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima. Sebab, lahirnya 'Qanun' yang sekarang diterapkan di Aceh, memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang -Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh. Menurut Human Rights Watch  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar I...

55 Persen Remaja Pernah Berhubungan Seks

Sebanyak 55 persen remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan seks pra nikah (di luar nikah). Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh Drs Nasrullah Jakfar MA mengatakan, dengan data itu maka masalah moralitas remaja sudah menjadi hal yang sangat serius. Dia mengatakan, dengan data pula bisa dikatakan bahwa mayoritas remaja menganggap seks sebagai sebuah "mainan". "Ini cukup serius, 55 persen remaja di Indonesia terungkap pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Seks seolah dijadikan sebagai "mainan", padahal itu adalah hal suci yang baru dapat dilakukan oleh pasangan suami istri," ungkap Nasrullah Jakfar, kemarin (13/7), di Banda Aceh, usai sarasehan tentang pentingnya perencanaan berkeluarga. Dia mengatakan, hubungan intim yang dilakukan sebelum waktunya akan banyak membawa dampak negatif ketimbang manfaat dan Ini perlu terus disosialisasikan kepada para generasi muda di Aceh. Dikatakan Nasrullah, di Provinsi Aceh...

Aurat di Depan Sesama Wanita

Tanya: Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?

Foto: Kontes Waria Aceh 2010

Wih! Ada Kontes Waria 2010 di Aceh

Oki Tiba/ACEHKITA.COM Puluhan waria di Provinsi Aceh ikut serta dalam pemilihan Duta Sosial dan Budaya Aceh 2010 yang juga sebagai ajang silaturrahmi waria di Aceh. "Kegiatan ini sebagai ajang silaturrahmi kaum waria dan memilih Duta Sosial dan Budaya Aceh," kata ketua panitia, Jimmy di Banda Aceh, Minggu. Dalam kontes yang digelar di aula RRI pada Sabtu (13/2) malam itu terpilih sebagai Duta Aceh yaitu Angga alias Zifana Lestisia (19) asal kota Lhokseumawe. Selain untuk mempererat silaturrahmi kaum waria, ajang tersebut juga untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap kaum waria tersebut.