Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label RUU

MUI Tidak Setuju Pelaku Nikah Siri Dipidana

Majelesi Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju jika pelaku nikah siri dipidana, mengingat nikah siri berdasarkan hukum agama sah, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, sedangkan pencatatan di pengadilan agama bukan suatu kesalahan besar. Kami sangat keberatan kalau pelaku nikah siri dipidana. Nikah siri itu sah menurut agama. Kasihan lah mereka yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya harus dipenjara, kata Ketua MUI KH Hamidan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/2). Menurut dia, negara juga harus mencatat pernikahan , sehingga ke depan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik yang nantinya dialami oleh istri maupun anak hasil nikah siri itu.