Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HAM

Mengenal Hukum Rajam Yang Tidak Melanggar HAM

Image via Wikipedia السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat. Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW . Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani . Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan. إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَ...

Kaum Gay dan Lesbian Se-Asia Adakan Kongres di Surabaya

Jika tak ada aral-melintang, organisasi gay dan lesbian se-Asia akan menggelar pertemuan akbar di Surabaya pada 26 hingga 28 Maret mendatang. Kegiatan yang baru pertama kali digelar di Indonesia ini bakal diikuti sedikitnya 200 peserta dari belasan negara di Asia dan didatangi peserta tamu dari benua lain. Pertemuan yang berlabel The International Lesbian and Gay Association (ILGA) Asia Regional Conference ini merupakan kongres yang keempat kalinya. Tiga kali pertemuan sebelumnya digelar di Chiang Mai, Thailand (2008), Cebu, Filipina (2005), dan Mumbai, India (2002). Ketua Panitia ILGA Asia Regional Conference, Poedjiati Tan mengakui, perhelatan ini akan berlangsung di Hotel Mirama Grand Marcure Surabaya. Konferensi akan mempertemukan sejumlah masalah sekaligus mencari jalan keluar terkait persoalan sosial golongan minoritas ini. Di antaranya dengan menggelar seminar tentang kesehatan, pendidikan, masalah diskriminasi, dan masalah-masalah lainnya.

Perang Hak Asasi Manusia Meningkat di Internet

Amerika Serikat mengatakan perang hak asasi manusia sedang meningkat di Internet seperti China, Iran dan negara lainnya yang mencoba memblokir akses para politikus dan lainnya pada Kamis. Kementerian luar negeri menyoroti bagaimana Internet menjadi ajang tempur antara pendukung dan lawan atas hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dalam laporan pelecehan hak asasi manusia di seluruh dunia pada 2009. \"Ini tahun dimana orang mendapatkan akses yang besar dari pada sebelumnya untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak akan hak asasi manusia melalui Internet, telepon genggam, dan alat penghubung teknologi lainnya,\" katanya dikutip AFP. \"Di waktu bersamaan tahun ini juga dimana pemerintah menghabiskan banyak waktu, uang dan perhatian membuat undang-undang dan cara-cara teknis untuk membatasi kebebasan berekspresi di Internet dan arus kritik informasi,\" tuturnya.

Sejarah Aceh Perlu Dimasukkan dalam Kurikulum Sekolah

Sosiolog, dan aktifis HAM Aceh, Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan, bahwa sejarah Aceh perlu dimasukkan dalam kurikulum pelajaran di sekolah. Karena, generasi mudah Aceh saat ini tidak paham terhadap sejarahnya sendiri. “Sejarah Aceh memang belum dituliskan dalam bentuk sebuah buku induk, tetapi perlu usaha dan keseriusan pemerintah Aceh sendiri dalam hal ini, jika memang Aceh adalah sebuah kaum yang beradab yang menghargai jiwa para pahlawan,” katanya, siang ini. Dikatakan, bahwa buku Aceh Sepanjang Abad karya, Muhammad Said, pendiri Waspada, dapat dijadikan acuan untuk sementara. Pemerintah perlu memperhatikan sejumlah penulis sejarah, dan mereka-mereka yang berkaitan dengan usaha memelihara budaya, termasuk penulis sastra.

Armani Minta Maaf

Rumah mode Armani Exchange meminta maaf atas desain kaus terbarunya yang memuat logo burung mirip lambang negara Burung Garuda. Armani pun menghentikan penjualan online dan menarik promosi kaus tersebut di situsnya. ”Kami meminta maaf atas segala dampak akibat kaus ini,” kata Armani Exchange dalam email seperti dilansir Reuters, Rabu (27/1). Awalnya Armani mengaku merilis baju-baju terbaru yang terinspirasi dari logo-logo militer. Baju berlogo mirip Garuda itu dijual online dengan harga sekitar Rp 300 ribu. Namun masyarakat Indonesia melancarkan protes lewat berbagai forum maya terkait logo yang mirip Garuda itu. Kaos itu dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara Indonesia. ”Masalah ini sangat menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah langsung kami copot dari situs kami,” kata pihak Armani.

Lambang Garuda Tidak Dipatenkan, Digunakan Giorgio Armani

Pemerintah tidak pernah mematenkan simbol-simbol negara, sehingga menurut anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Ferry Mursyidan Baldan, masalah pemakaian lambang Garuda dalam kaos rumah mode Giorgio Armani tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum. "Posisi kita lemah karena lambang Garuda tidak dipatenkan. Lebih baik pendekatan politis saja," ujarnya ketika dihubungi hari ini (27/1). Pemerintah, menurutnya, harus mengambil peran dalam masalah ini, agar masyarakat tidak terprovokasi dan bereaksi berlebihan. Langkah sederhana yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mengutus duta besarnya untuk mendatangi perusahaan tersebut dan menanyakan motif di balik pemakaian lambang Garuda. "Kalau hanya sekedar gambar, ya tidak apa-apa, itu bukan penghinaan," kata Ferry. "Lambang Union Jack (bendera Inggris) saja dipakai untuk celana dalam."

Cantiknya Muslimah Bila Dikhitan

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan a...