Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Qishah

Benarkah Penerapan Hukum Qishosh di Arab Saudi?

Image via Wikipedia Tanya: Baru-baru ini mencuat berita pemancungan atas seorang TKW asal Indonesia di Arab Saudi bernama Ruyati karena terbukti telah membunuh majikan perempuannya. Benarkah yang demikian itu adalah pelaksanaan hukuman qishash yang benar dalam Islam? Jika tidak, seharusnya bagaimana?   Jawab: Syari’at Islam mengatur hukuman atas kejahatan terhadap fisik yang disebut dengan hukum Jinayat. Diantaranya ada kejahatan terhadap fisik yang dihukum qishash (hukuman serupa dengan kejahatan yang dilakukan) seperti kejahatan mematahkan gigi dan pembunuhan (jika keluarga korban tidak memaafkan), dan ada pula yang tidak dihukum qishash melainkan dengan membayar diyat (tebusan sebesar 100 onta atau 1000 dinar) seperti kejahatan memotong anggota tubuh selain gigi dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Hukum Qishash pada pembunuhan ditetapkan oleh Allah swt sebagai hifzh an-nafs (menjaga jiwa), sebagaimana firman-Nya: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَ...