Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fatwa Haram

MUI Terbitkan Fatwa Baru, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.  Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.  “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembun...

Apakah Para Ulama Pasti Benar?

Syaikh Ali Hasan ditanya:   Apakah para ulama ma'shum (terjaga dari kesalahan) dalam masalah-masalah besar? Dan bagaimana cara memuliakan para ulama? Kemudian apakah mengikuti ucapan ulama dengan alasan mereka tidak berbuat salah pada masalah besar termasuk taqlid? atau perkaranya kembali kepada dalil dan hujjah, bukan kepada diri ulama itu sendiri?   Jawaban:   Adapun apakah ulama itu ma'shum (terpelihara dari dosa)? Maka ulama tidaklah ma'shum, demikian juga orang yang bodoh...(hadirin tertawa). Sebab saya khawatir si penanya atau mungkin dia bukan menanya, tetapi kemasukan syubhat dari ahli bid'ah. Tapi saya berbaik sangka bahwa dia mengira bahwa bila ulama saja tidak ma'shum, maka selain mereka yang dia taqlidi adalah ma'shum.  

MUI : Alat Bantu Seks Haram

Para penikmat barang "mainan dewasa" seks toys, harus pikir-pikir seribu kali untuk memuaskan hasrat biologisnya melalui cara yang tidak menggunakan saluran seksual yang sebenarnya. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan kegiatan seks tidak pada "tempatnya" itu sebagai perbuatan yang haram. Seperti diterangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Senin siang (22/3/2010). Dipaparkan Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah. Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia. Sedangkan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram. ...sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bag...

Facebook Dan Permasalahan Remaja

Postingan kali bukan mebahas tips atau trik, melainkan membahas tentang fenomena facebook yang akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian publik. Sudah banyak kita ketahui di media beberapa gadis remaja menghilang karena menemui teman yang dikenal lewat facebook. Beberapa diantaranya sudah ditemukan. Ada yang menghilang karena diculik setelah bertemu, ada juga yang memang dengan sendirinya mengikuti sang pria yang dikenal lewat facebook. Dan yang sangat disesalkan adalah kebanyakan dari mereka telah melakukan suatu hubungan yang seharusnya tidak mereka lakukan. Apapun alasannya, menjalin hubungan layaknya suami istri adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi dengan seseorang yang baru dikenal dan perkenalannya pun dari dunia maya. Sering kali kasus dari facebook adalah penipuan. Gadis yang masih remaja atau ABG adalah masa dimana seseorang mencari jati diri dan masih belum mempunyai pendirian tetap. Hal inilah yang akan dimanfaatkan oleh laki-laki yang kurang baik. Salah satu kasu...

Ulama Besar Mesir Haramkan Facebook

Pemimpin agama terkemuka Mesir mengeluarkan fatwa larangan penggunaan Facebook. Penggunaan Facebook dinilai ada korelasi dengan tingkat perselingkuhan serta perceraian. “Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras. “Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.

Asti Ananta, RI Bukan Negara Islam

Jika banyak selebriti menyoal fatwa haram rebounding dan foto pre-wedding, Asti Ananta justru menganggap itu bukan hal yang penting. “Aku kurang tertarik membahas itu karena masih banyak hal yang lebih penting,” ucap Asti Ananta kepada Rakyat Merdeka, baru-baru ini. Cewek kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 19 Juni 1984 ini menyarankan, pihak yang mengeluarkan fatwa bisa lebih toleran terhadap apa yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, meski Indonesia mayoritas rakyatnya beragama Islam, tapi hukumnya bukan hukum Islam.

Anissa Tribanowati Lihat Al Quran, Baru Bicara

Tanpa bermaksud menggurui, Anissa Tribanowati minta Ormas yang mengharamkan rebounding rambut membaca Al Quran lebih dalam. “Kita harus melihat Al Quran sebagai pedoman sebelum memutuskan perkara yang bukan seharusnya,” ujar Anissa saat ditemui di Taman Buah Mekarsari, baru-baru ini. Menurut Anissa, larangan rebounding tak beralasan dan sangat tidak masuk akal. Selama ini, lanjut dia, belum ada hal-hal negatif yang diakibatkan dari pelurusan rambut bagi kebanyakan wanita tersebut. “Kalau buat aku, kita udah dapat pedoman dari Allah. Nah, sekarang kita cari orang yang mengerti tentang pedoman itu soal hal ini (rebounding-red),” ucapnya.