Langsung ke konten utama

MUI Terbitkan Fatwa Baru, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

 “Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa. 

 Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. 

 Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

 “Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya. 

 Karena itu, Prof Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina. 

 Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

POPULAR

Museum Tsunami Aceh Persiapkan Inovasi berbasis Teknologi Digital

MUSEUM Tsunami Aceh terus lakukan inovasi untuk menjadi destinasi edukasi kebencanaan yang lebih modern dan menarik. Dengan mengusung konsep digitalisasi, museum akan memberikan pengalaman baru yang lebih interaktif dan imersif bagi para pengunjung. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, menjelaskan bahwa empat ruang utama di museum akan ditata ulang secara signifikan. Ruang-ruang tersebut meliputi lorong tsunami, memorium hall, lobi lantai dua, dan ruang pameran tetap. "Kami ingin menghadirkan pengalaman yang lebih mendalam dan menyentuh bagi pengunjung. Lorong tsunami akan dilengkapi dengan visual 3D pada lantai dan dinding, menciptakan sensasi seolah berada di tengah gelombang tsunami," ujar Almuniza, Rabu, 17 September 2025. Sementara itu, memorium hall yang ikonik akan diperbaharui dengan serangkaian LED berbentuk persegi panjang, menggantikan layar yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk menampilkan konten-konten sejarah dan edukasi secara lebih d...

1,8 Juta Penderita Kanker Mati Akibat Merokok

Kebiasaan merokok adalah salah satu faktor utama penyebab kanker paru. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), 40 persen dari 12 juta orang di dunia didiagnosa terserang kanker setiap tahun. WHO memperkirakan, 84 juta orang meninggal akibat kanker dalam rentang 2005-2015. Ada 1,8 juta angka kematian aki­bat kanker yang disebabkan kebiasaan merokok. Sebesar 60 persen dari keseluruhan angka kematian akibat kebiasaan me­rokok dijumpai di negara-negara berkembang dan terbelakang. Bagaimana rokok dapat me­nimbulkan kanker? Kebiasaan merokok bisa memicu kanker paru, kanker paru, tenggorokan, rongga mulut dan pharynx.

Top Ten Facebook Alternatives That Keep Up Your Privacy

With the rise to top spot in social networking world, Facebook's taking advantage of its monopoly. The social networking ace is eager on controlling online identity of its members and reconfiguring the world’s privacy norms. Lately Facebook has been accused of taking advantage of users privacy. In such a situation you must be looking for Facebook Alternatives. If you are looking for alternatives, you have many but those that upkeep your privacy and offer similar features and apps as Facebook are numbered. We made an effort to queue up the 10 Facebook alternatives that doesn't compromise your privacy. 1. Friendster It is already quite popular in Asia but has also grown in popularity in the United States. The network offers quite a few features to customize your profile, offering quite a few features to customize. This is the ultimate point of a social network through. You can stay updated on people's shared information  Friendster’s privacy is stricter than what we find w...