Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Muslimah

Hukum Menutupi Rambut Bagi Wanita

Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut  wanita  itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma’ tersebut ialah ayat Al-Qur’an: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”  (Q.s. An-Nuur: 31). Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak. ...

Renungan Para Muslimah

Wahai wanita yang tunduk di depan kekafiran, berkata : “Kamu adalah wanita terpelajar. Diantara kami ada seorang dokter, ada sastrawati, ada wartawati, ada dosen yang mengajar di negeri kalian. Islam tak pernah melarang sedikitpun hal itu, tak ada perbedaan lagi antara laki-laki dan wanita. Senangkah anda pada kami ? Jawaban kami cukup menyitir Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. ” (QS. Al-Baqorah: 120). Mereka berkata: “Cukup bagi saya dengan keIslamanmu terbatas pada ibadat ritual semata. Adapun ilmu anda, moral, tingkah laku, pakaian, ide, dan seluruh urusan dunia anda, wajiblah kamu mengikuti cara kami (kaum kafir)”

Untuk Mereka yang Berjilbab dan Belum Berjilbab

Pada sebuah tanya jawab, di antara wanita muslim dan saudara muslim. Semoga cerita ini adalah pengingat jiwa-jiwa yang belum bersegera, untuk lekas menitikkan air mata. Wanita muslim :  Ya Allah.. hamba ingin memakai hijab, berikanlah hamba hidayah-Mu ya Allah.. Saudara muslim :  Allah akan memberikan mu hidayah kalau kau mencarinya.. karena hidayah tidak akan datang begitu saja. Wanita muslim :  Artinya ? Saudara muslim :  kalau kau ingin memakai hijab, jangab tunggu hidayah datang menghampirimu.. krn 1001 alasan setan mengajakmu untuk tidak memakai hijab.. Wanita muslim :  iya sih.. selama ini saya menanti kapan hidayah itu datang.. saya selalu merasa belum pantas, saya merasa masih muda, bahkan godaan baju-baju yg lucu itu juga menahan saya untuk tidak berhijab, sampai saya berpikir untuk menutup aurat kalau sudah bersuami nanti..

Kata Kata Inilah Yang Ingin Suami Dengar Dari Anda

Layaknya wanita, pria juga merasa bahagia jika mendengar kata -kata manis dari pasangannya. Berikut beberapa hal yang diucapkan wanita, yang dapat membuat para pria bahagia, seperti dikutip dari Helium. 1. "Aku bangga padamu" Mengungkapkan kebanggan Anda terhadap pasangan, akan membuatnya merasa menjadi seseorang yang berharga bagi Anda. Selain bahagia, Anda juga membangkitkan kepercayaan dirinya. 2. "Aku cinta padamu" Jangan bosan untuk mengungkapkan kata cinta. Ingatkan terus padanya, betapa Anda mencintainya. Kata-kata itu akan membuat harinya lebih bermakna. 3. "Kamu sangat menarik" Pria juga perlu dibesarkan hatinya. Terkadang, ia juga merasa tidak percaya diri mengenai penampilannya. Pujian tulus dari Anda akan membesarkan hatinya. Ia akan merasa menjadi orang paling menarik di dunia.

Ketika Para Ibu Tak Mau Lagi Memberi ASI

Sebelum para ilmuwan melakukan penelitian tentang manfaat air susu ibu, Islam sudah memerintahkan agar para ibu menyusui anak-anaknya. Perintah itu terdapat Surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi; "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang maruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. "

Cantiknya Muslimah Bila Dikhitan

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan a...