Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perhiasan

Hukum Menutupi Rambut Bagi Wanita

Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut  wanita  itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma’ tersebut ialah ayat Al-Qur’an: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …”  (Q.s. An-Nuur: 31). Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak. ...

Seni Perhiasan Aceh Dikagumi Dunia

Image via Wikipedia Oleh H. Harun Keuchik Leumiek Sejak berdirinya kerajaraan Islam Samudera Pasai pada sekitar abad ke-13, Aceh dikenal sebagai salah satu pusat peradaban Islam terpenting di Nusantara dan kawasan Asia Tenggara. Tingkat kemajuan peradaban yang dikembangkan kerajaan Islam Samudera Pasai ketika itu tidak hanya dalam pengembangan ilmu pengetahuan keagamaan Islam, melainkan telah mampu mencetak mata uang dalam bentuk Derham Aceh yang terbuat dari emas yang dikenal dengan “Dirham Pasai”. Pada mata uang tersebut pada kedua sisinya masing-masing tertulis: Sulthan Muhammad Malik Az-Zahir (1297-1326) dan di sebelahnya lagi tertulis: Sultan Al-Adil. Dirham yang terbuat dari emas 16-18 karat ini beratnya 0, 600 gram (600 miligram) per biji. Menurut penelitian numismatik, mata uang Dirham Pasai ini adalah mata uang tertua di Nusantara dan di kawasan Asia Tenggara.