Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label MUI

MUI Terbitkan Fatwa Baru, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.  Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.  “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembun...

MUI : Alat Bantu Seks Haram

Para penikmat barang "mainan dewasa" seks toys, harus pikir-pikir seribu kali untuk memuaskan hasrat biologisnya melalui cara yang tidak menggunakan saluran seksual yang sebenarnya. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan kegiatan seks tidak pada "tempatnya" itu sebagai perbuatan yang haram. Seperti diterangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Senin siang (22/3/2010). Dipaparkan Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah. Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia. Sedangkan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram. ...sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bag...

MUI Tidak Setuju Pelaku Nikah Siri Dipidana

Majelesi Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju jika pelaku nikah siri dipidana, mengingat nikah siri berdasarkan hukum agama sah, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, sedangkan pencatatan di pengadilan agama bukan suatu kesalahan besar. Kami sangat keberatan kalau pelaku nikah siri dipidana. Nikah siri itu sah menurut agama. Kasihan lah mereka yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya harus dipenjara, kata Ketua MUI KH Hamidan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/2). Menurut dia, negara juga harus mencatat pernikahan , sehingga ke depan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik yang nantinya dialami oleh istri maupun anak hasil nikah siri itu.

MUI Batam Tolak Pengenaan Pajak PSK

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam menolak pengenaan pajak daerah terhadap jasa pekerja seks komersial (PSK) untuk menambah pendapatan asli daerah. "Pengenaan pajak seperti itu terkesan melegalkan PSK, tentu saja kami menolak dengan tegas," kata Ketua MUI Batam, Usman Ahmad di Batam, Selasa. Ia mengatakan meskipun mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp6 miliar per tahun, namun, pajak PSK tidak baik untuk masyarakat. "Dengan alasan apa pun, ulama menolak pemberlakuan pajak, yang kemudian uangnya digunakan untuk masyarakat," kata dia.

Facebook Dan Permasalahan Remaja

Postingan kali bukan mebahas tips atau trik, melainkan membahas tentang fenomena facebook yang akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian publik. Sudah banyak kita ketahui di media beberapa gadis remaja menghilang karena menemui teman yang dikenal lewat facebook. Beberapa diantaranya sudah ditemukan. Ada yang menghilang karena diculik setelah bertemu, ada juga yang memang dengan sendirinya mengikuti sang pria yang dikenal lewat facebook. Dan yang sangat disesalkan adalah kebanyakan dari mereka telah melakukan suatu hubungan yang seharusnya tidak mereka lakukan. Apapun alasannya, menjalin hubungan layaknya suami istri adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi dengan seseorang yang baru dikenal dan perkenalannya pun dari dunia maya. Sering kali kasus dari facebook adalah penipuan. Gadis yang masih remaja atau ABG adalah masa dimana seseorang mencari jati diri dan masih belum mempunyai pendirian tetap. Hal inilah yang akan dimanfaatkan oleh laki-laki yang kurang baik. Salah satu kasu...

Anissa Tribanowati Lihat Al Quran, Baru Bicara

Tanpa bermaksud menggurui, Anissa Tribanowati minta Ormas yang mengharamkan rebounding rambut membaca Al Quran lebih dalam. “Kita harus melihat Al Quran sebagai pedoman sebelum memutuskan perkara yang bukan seharusnya,” ujar Anissa saat ditemui di Taman Buah Mekarsari, baru-baru ini. Menurut Anissa, larangan rebounding tak beralasan dan sangat tidak masuk akal. Selama ini, lanjut dia, belum ada hal-hal negatif yang diakibatkan dari pelurusan rambut bagi kebanyakan wanita tersebut. “Kalau buat aku, kita udah dapat pedoman dari Allah. Nah, sekarang kita cari orang yang mengerti tentang pedoman itu soal hal ini (rebounding-red),” ucapnya.

Anne J Cotto, Risih Fatwa Haram

Anne J Cotto termasuk cewek yang risih dengan fatwa pengharaman rebounding dari sebuah Organisasi Masyarakat di Jawa Timur.

Mengapa Gur Dur Tidak Layak Menjadi Pahlawan Indonesia?

Tanpa Mengurangi rasa Hormat kami Terhadap Mantan President RI Ke 4 Bapak K.H Abdurrahman Wahid Alias Yang Akrab Disapa Gus Dur, Menjunjung tinggi Nama Baik Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Yang Besar dan Demokrasi. Berikut adalah Point2 Yang Harus Dipikir Masak-masak Sebelum Bangsa Ini Gegabah Mengambil Keputusan Yang Fatal Kami tidak ingin mengumbar aib, namun alasan2 ini perlu kami sampaikan. sebagaimana jika tidak suka dengan suharto dijadikan pahlawan, tentu akan disampaikan alaasannya ini itu. penyampaian kami disini adalh untuk maksud itu, bukan hendak menghujat, dll kepada beliau.