Majelesi Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju jika pelaku nikah siri dipidana, mengingat nikah siri berdasarkan hukum agama sah, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, sedangkan pencatatan di pengadilan agama bukan suatu kesalahan besar.
Kami sangat keberatan kalau pelaku nikah siri dipidana. Nikah siri itu sah menurut agama. Kasihan lah mereka yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya harus dipenjara, kata Ketua MUI KH Hamidan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut dia, negara juga harus mencatat pernikahan , sehingga ke depan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik yang nantinya dialami oleh istri maupun anak hasil nikah siri itu.
Sejak dulu MUI menganjurkan agar nikah siri juga dicatat dalam catatan negara, ini dimakusudkan untuk memutihkan istilah nikah siri tersebut, sehingga pelaku nikah siri pun akan mendapatkan buku nikah dan dengan demikian, maka istri dan anaknya dapat terjamin menurut undang-undang, ujarnya.
Penghulu harus diberikan hukuman lebih berat, karena dia lebih tahu dan mengerti resiko dan akibat yang akan ditimbulkan nikah siri, tegasnya.
Dia mengungkapkan, dalam UU No.1/1974 lalu penghulu hanya diberikan hukuman tiga bulan penjara dan pelaku nikah siri hanya didenda Rp7500,-.
Sebelumnya pemerintah memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri yang dituangkan dalam RUU tentang Perkawinan. Dalam RUU iti pernikahan siri, kawin kontrak atau poligami akan semaikin diperketat.
sumber : http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/mui-tidak-setuju-pelaku-nikah-siri-dipidana/
Kami sangat keberatan kalau pelaku nikah siri dipidana. Nikah siri itu sah menurut agama. Kasihan lah mereka yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya harus dipenjara, kata Ketua MUI KH Hamidan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut dia, negara juga harus mencatat pernikahan , sehingga ke depan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik yang nantinya dialami oleh istri maupun anak hasil nikah siri itu.
Sejak dulu MUI menganjurkan agar nikah siri juga dicatat dalam catatan negara, ini dimakusudkan untuk memutihkan istilah nikah siri tersebut, sehingga pelaku nikah siri pun akan mendapatkan buku nikah dan dengan demikian, maka istri dan anaknya dapat terjamin menurut undang-undang, ujarnya.
Penghulu harus diberikan hukuman lebih berat, karena dia lebih tahu dan mengerti resiko dan akibat yang akan ditimbulkan nikah siri, tegasnya.
Dia mengungkapkan, dalam UU No.1/1974 lalu penghulu hanya diberikan hukuman tiga bulan penjara dan pelaku nikah siri hanya didenda Rp7500,-.
Sebelumnya pemerintah memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri yang dituangkan dalam RUU tentang Perkawinan. Dalam RUU iti pernikahan siri, kawin kontrak atau poligami akan semaikin diperketat.
sumber : http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/mui-tidak-setuju-pelaku-nikah-siri-dipidana/