Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Berkaca pada Kitab Mir’at al-Thullâb

Oleh Jabbar Sabil SEBENARNYA sangat memalukan jika Pemerintah Aceh sekarang bingung dari mana memulai penerapan syariat Islam di Aceh. Sementara khasanah masa lalu yang mengajarkan apa itu “local wisdom”-nya Aceh terus dibiarkan terbengkalai lapuk dimakan waktu, atau dijarah pihak asing. Salah satunya, kitab Mir’at al-Thullâb (ditulis oleh Syiah Kuala tahun 1672 M) yang kalau mau membacanya kita harus ke Malaysia, Leiden, London.   Adapun di Aceh, Anda jangan mimpi bisa membacanya, sebab Dayah Tanoh Abe yang memiliki tiga salinan manuskrip ini telah mengunci pintu rapat-rapat. Wajar, sebab naskah kuno ini barang seksi yang ingin diperkosa banyak oknum. Hanya kebersahajaan ahli waris Dayah Tanoh Abe saja yang membuat naskah ini masih ada di Aceh. Ironis memang, padahal Mir’at al-Thullâb adalah bukti positivisasi hukum Islam pertama, jauh sebelum Turki melakukan pembaruan hukum di abad 19. Di Turki ada Majallat al-Ahkâm yang ditulis dalam periode tanzimat/reorganisasi...

Benarkah Penerapan Hukum Qishosh di Arab Saudi?

Image via Wikipedia Tanya: Baru-baru ini mencuat berita pemancungan atas seorang TKW asal Indonesia di Arab Saudi bernama Ruyati karena terbukti telah membunuh majikan perempuannya. Benarkah yang demikian itu adalah pelaksanaan hukuman qishash yang benar dalam Islam? Jika tidak, seharusnya bagaimana?   Jawab: Syari’at Islam mengatur hukuman atas kejahatan terhadap fisik yang disebut dengan hukum Jinayat. Diantaranya ada kejahatan terhadap fisik yang dihukum qishash (hukuman serupa dengan kejahatan yang dilakukan) seperti kejahatan mematahkan gigi dan pembunuhan (jika keluarga korban tidak memaafkan), dan ada pula yang tidak dihukum qishash melainkan dengan membayar diyat (tebusan sebesar 100 onta atau 1000 dinar) seperti kejahatan memotong anggota tubuh selain gigi dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Hukum Qishash pada pembunuhan ditetapkan oleh Allah swt sebagai hifzh an-nafs (menjaga jiwa), sebagaimana firman-Nya: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَ...

Dirajam karena Ikut Kontes Kecantikan

Seorang gadis dirajam (dilempari batu) hingga tewas karena melanggar "hukum syariah " setelah ia ikut kontes kecantikan di Ukraina. Gadis itu, Katya Koren (19), ditemukan tewas di sebuah desa di wilayah Krimea, dekat rumahnya. Teman-temannya, sebagaimana dilaporkan  The Daily Mail , Senin (30/5/2011), mengatakan, gadis itu suka mengenakan pakaian-pakaian yang modis dan telah datang ke tujuh kontes kecantikan. Tubuhnya yang babak belur dimakamkan di hutan dan ditemukan seminggu setelah ia menghilang.

Hukum Meminta-Minta (Mengemis) Menurut Syari'at Islam

Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Secara definisi, minta-minta atau mengemis adalah meminta bantuan, derma, sumbangan, baik kepada perorangan atau lembaga. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya. Hal-hal yang mendorong seseorang untuk mengemis –salah satu faktor penyebabnya- dikarenakan mudah dan cepatnya hasil yang didapatkan. Cukup dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat agar memberikan bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor yang Mendorong Sesorang Mengemis Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut: Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji te...

Mengenal Hukum Rajam Yang Tidak Melanggar HAM

Image via Wikipedia السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهبسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Cara menghukum seperti ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus yang sangat tercela dan hanya bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan melakukan sebuah larangan yang berat. Hukuman rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul di masa lalu sebelum era umat nabi Muhammad SAW . Hukuman seperti itu berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani . Dan tidak dikutuk umat terdahulu kecuali karena mereka meninggalkan hukum dan syariat yang telah Allah tetapkan. إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَ...

Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut

Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia , di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang 'qanun' yang telah berlaku di Aceh . Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima. Sebab, lahirnya 'Qanun' yang sekarang diterapkan di Aceh, memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang -Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh. Menurut Human Rights Watch  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar I...

Separuh User Cemas Soal Privasi Facebook

Berdasarkan survei, separuh pekerja di Amerika Serikat yang memiliki profil di Facebook dan MySpace khawatir akan privasi mereka. Seperti dikutip dari Yahoo News, survei Marist menunjukkan bahwa user yang berusia di atas 60 tahun memiliki kekhawatiran masalah privasi lebih besar. Sementara , wanita memiliki kekhawatiran lebih besar dibandingkan laki-laki. “Kita berada di era informasi. Beberapa orang khawatir, enggan dan gelisah akan tingkat informasi online. Ada elemen privasi yang membuat orang merasa tersesat,” kata Dr Lee Miringoff, direktur dari The Marist College Institute for Public Opinion. Baru-baru ini Facebook mengubah kebijakannya untuk memberi lebih banyak control pada pengguna atas banyaknya informasi profil yang bisa dilihat oleh public. Tindakan ini menuai protes dari pemantau privasi dan konsumen tentang susahnya mengubah pengaturan.

Amazon Digugat Soal Teknologi Kindle

Amazon.com, toko ritel online ternama yang menjual Kindle digugat oleh Discovery Communication terkait soal teknologi pada eBook tersebut. Amazon.com sejatinya bukanlah produsen Kindle, melainkan hanya mendistribusikannya. Namun Discovery Communications melayangkan gugatan hak paten kepada toko online multinasional itu. Discovery Communications menuduh Amazon.com melanggar dua paten miliknya, yakni meliputi delivery dan keamanan dalam Kindle. Perusahaan pemilik stasiun TV kabel edukasi Discovery Channel dan Animal Planet tersebut mendesak Amazon untuk membayar royalti kepada mereka karena telah menggunakan kedua paten tersebut. Dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (16/7/2010), Discovery Communications rupanya sudah mempermasalahkan kedua hak paten ini pada 1999 dan 2007. Kini, gugatan Discovery Communications telah didaftarkan ke pengadilan wilayah Delaware, Amerika Serikat.

Aset Facebook Dibekukan

Pengadilan New York memerintahkan untuk membekukan sebagian aset Facebook menyusul gugatan dari seseorang yang mengaku memiliki saham sebesar 84 persen di perusahaan pengelola situs jejaring sosial itu. Seroang warga New York, Paul Ceglia melayangkan gugatan kepada pendiri Facebook Mark Zuckerberg dan Facebook sebagai institusi melalui Mahkamah Agung Allegany County. Pria itu menunjukkan sebuah surat perjanjian yang ditandatangani pendiri Zuckerberg pada April 2003. Surat tersebut berisi kontrak pemilikan saham antara Zuckerberg dengan dia. Zuckerberg memiliki saham 50 persen sementara Ceglia memiliki separuhnya dengan syarat harus mengembangkan dan merancang desain situs tersebut. Dalam ayat tiga surat kontrak itu juga tercantum Ceglia akan mendapatkan bunga 1 persen setiap hari terhitung sejak 1 Januari 2004 sampai website selesai dibuat. Mengutip klausul tersebut, pria itu mengklaim bahwa sahamnya di Facebook lebih besar ketimbang Zuckerberg yakni sebesar 84 persen.

Jerman Adukan Facebook ke Ranah Hukum

Pihak berwenang di Jerman telah melayangkan aduan hukum untuk melaporkan Facebook. Situs jejaring sosial tersebut dinilai telah menyimpan data pribadi orang-orang yang bukan anggota Facebook untuk disebarkan guna kepentingan pemasaran. Di bawah undang-undang privasi Jerman, Facebook bisa dikenai denda hingga puluhan ribu Euro. "Kami pikir dengan menyimpan data dari pihak ketiga dalam konteks ini, sama saja dengan melawan hukum privasi data," kata Direktur Data Protection Authority Hamburg, Yohanes Caspar. Dikutip detikINET dari BBC, Kamis (8/6/2010), Caspar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari orang-orang yang bukan anggota Facebook, namun mengaku informasi tentang mereka ada dalam situs tersebut. Mereka menuduh Facebook telah mengambil data pribadi non Facebooker tanpa izin. Sementara itu, Facebook sendiri membenarkan adanya surat aduan tersebut. Perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut diberi waktu hingga 11 Agustus 2010 untuk menjawab penga...

UU Pers Hanya Untuk Pers Profesional

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya untuk pers profesional dan berkerja sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Di luar itu, sepertinya tidak perlu diterapkan," ujarnya dalam seminar kebebasan pers bertema "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas Jurnalis" di Padang, Minggu. Saat ini, kata dia, makna kebebasan pers banyak disalahartikan oleh segelintir pers. Mereka beranggapan bahwa kebebasan itu mutlak, dan malah ada yang terang-terangan melanggar ketentuan kode etik tersebut. "Hal itu jelas tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UU Pers tidak perlu diterapkan kepada mereka," katanya menegaskan.

MUI : Alat Bantu Seks Haram

Para penikmat barang "mainan dewasa" seks toys, harus pikir-pikir seribu kali untuk memuaskan hasrat biologisnya melalui cara yang tidak menggunakan saluran seksual yang sebenarnya. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan kegiatan seks tidak pada "tempatnya" itu sebagai perbuatan yang haram. Seperti diterangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Senin siang (22/3/2010). Dipaparkan Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah. Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia. Sedangkan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram. ...sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bag...

Bintang Porno Wajib Pakai Kondom

Dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV AIDS, para pejabat di California Amerika Serikat tengah mempertimbangkan penerapan aturan wajib kondom bagi artis film porno. Dewan Keselamatan Pekerja California, Kamis (18/3/2010) telah memutuskan untuk mempelajari lebih lanjut proposal yang akan mewajibkan bintang film porno menggunakan kondom saat beradegan seks. Enam anggota Dewan Keselamatan dan Standar Kesehatan Pekerja California secara bulat menyepakati perintah kepada komite penasehat untuk mempelajari proposal dari sebuah lembaga advokasi AIDS. Yayasan tersebut mengajukan petisi pada Desember lalu untuk mewajibkan penggunaan kondom dalam industri porno.

Aurat di Depan Sesama Wanita

Tanya: Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?

Bos Google Dihukum di Italia

Pengadilan Italia menghukum tiga eksekutif Google karena video penyiksaan anak autistik. Pegawai Google dituduh melanggar hukum Italia karena mengizinkan video tersebut ditempatkan di internet. Mantan Menteri Informasi Inggris, Richard Thomas, mengatakan kasus tersebut memberikan nama buruk kepada hukum privasi. Peter Fleischer, David Drummond dan George De Los Reyes dihukum enam bulan sementara manajer produk Arvind Desikan dibebaskan. Kepala bidang hukum Google David Drummond dan salah satu terhukum menyatakan 'kemarahan' atas keputusan itu. "Saya akan berusaha keras melakukan banding terhadap keputusan berbahaya ini karena ini akan menjadi preseden yang menakutkan," katanya.

MUI Tidak Setuju Pelaku Nikah Siri Dipidana

Majelesi Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju jika pelaku nikah siri dipidana, mengingat nikah siri berdasarkan hukum agama sah, karena syarat dan hukumnya terpenuhi, sedangkan pencatatan di pengadilan agama bukan suatu kesalahan besar. Kami sangat keberatan kalau pelaku nikah siri dipidana. Nikah siri itu sah menurut agama. Kasihan lah mereka yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya harus dipenjara, kata Ketua MUI KH Hamidan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (19/2). Menurut dia, negara juga harus mencatat pernikahan , sehingga ke depan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik yang nantinya dialami oleh istri maupun anak hasil nikah siri itu.

China Boleh Kirim SMS Mesum Bersyarat

Pemerintah China baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengancam para penyebar SMS mesum bakal kena hukuman. Rupanya, aturan itu membuat sejumlah pasangan suami istri atau kekasih ketakutan saling berkirim SMS mesra. Terkait ketakutan tersebut, otoritas China pun berupaya meyakinkan kalau SMS bernuansa mesum antara pasangan atau teman tidak akan berujung sanksi apapun. Namun syaratnya antara pengirim dan penerima SMS tak ada yang merasa terganggu. "Jika seorang teman merasa terganggu oleh pesan porno, maka ada kemungkinan pelanggaran, namun jika antar teman ini senang berkirim SMS semacam itu, tentu tidak ada pelanggaran," ucap Hu Yunteng, pejabat peradilan di China yang detikINET kutip dari AFP, Senin (8/2/2010).

Sang Pencetus Larangan Masjid di Swiss itu Kini Masuk Islam

Daniel Streich, politikus Swiss, yang tenar karena kampanye menentang pendirian masjid di negaranya, tanpa diduga-duga, memeluk Islam. Streich merupakan seorang politikus terkenal, dan ia adalah orang pertama yang meluncurkan perihal larangan kubah masjid, dan bahkan mempunyai ide untuk menutup masjid-masjid di Swiss. Ia berasal dari Partai Rakyat Swiss (SVP). Deklarasi konversi Streich ke Islam membuat heboh Swiss. Streich mempropagandakan anti-gerakan Islam begitu meluas ke senatero negeri. Ia menaburkan benih-benih kemarahan dan cemoohan bagi umat Islam di Negara itu, dan membuka jalan bagi opini publik terhadap mimbar dan kubah masjid.

Asti Ananta, RI Bukan Negara Islam

Jika banyak selebriti menyoal fatwa haram rebounding dan foto pre-wedding, Asti Ananta justru menganggap itu bukan hal yang penting. “Aku kurang tertarik membahas itu karena masih banyak hal yang lebih penting,” ucap Asti Ananta kepada Rakyat Merdeka, baru-baru ini. Cewek kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 19 Juni 1984 ini menyarankan, pihak yang mengeluarkan fatwa bisa lebih toleran terhadap apa yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, meski Indonesia mayoritas rakyatnya beragama Islam, tapi hukumnya bukan hukum Islam.

Anne J Cotto, Risih Fatwa Haram

Anne J Cotto termasuk cewek yang risih dengan fatwa pengharaman rebounding dari sebuah Organisasi Masyarakat di Jawa Timur.