Langsung ke konten utama

MUI : Alat Bantu Seks Haram

Para penikmat barang "mainan dewasa" seks toys, harus pikir-pikir seribu kali untuk memuaskan hasrat biologisnya melalui cara yang tidak menggunakan saluran seksual yang sebenarnya. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan kegiatan seks tidak pada "tempatnya" itu sebagai perbuatan yang haram.

Seperti diterangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Senin siang (22/3/2010).

Dipaparkan Aminudin, dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum asal yang berkaitan dengan persetubuhan. Persetubuhan antara laki-laki dan perempuan asal-muasalnya diharamkan, hingga kemudian dihalalkan setelah terjadinya akad nikah.

Sementara penggunaan sex toys itu berkaitan dengan hubungan seksual yang menggantikan peran manusia, yang sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia. Sedangkan tidak ada pernikahan antara manusia dengan alat. Sehingga hukum persetubuhan kembali ke hukum asalnya, yakni haram.

...sejatinya persetubuhan hanya dihalalkan bagi manusia dengan manusia melalui akad nikah. Sehingga hukum persetubuhan dengan alat sex toys kembali ke hukum asalnya, yakni haram...

"Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat (hubungan antar manusia) hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas, maka penggunaannya itu haram," tuturnya.

Dalam Islam, diakui Aminudin, setiap hukum memiliki pengecualian, tetapi pengecualian itu harus dilihat terlebih dahulu dasarnya. Harus dikaji dahulu alasan sesungguhnya, apakah alasan itu bisa dijadikan dasar bagi hukum pengecualian atau tidak? Jika bisa, maka hukum itu bisa berubah. Tetapi jika bukan alasan untuk pengecualian, maka hukum tersebut bersifat tetap.

"Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram. Karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaan alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi apakah tidak ada alternatif lain?" ucap Aminudin.

Lebih lanjut, pengecualian juga bisa dikaji dalam hukum “al-hajjat,” yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Yakni jika tidak melakukan kebutuhan tersebut, maka dia akan mengalami kesulitan.

Jika dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan seks dengan menggunakan alat, harus diperhatikan, apakah hajat atau kebutuhan ini bersifat mendesak?

"Keadaan yang hajat bisa menjadi hukum pengecualian juga tinggal melihat apakah ini baru betul hajat. Satu kebutuhan yang mendesak, jika tidak melakukan akan merasa susah, sakit, dan sebagainya. Jadi harus dilihat dahulu apakah penggunaan alat ini betul-betul yang hajat sekali atau tidak," tuturnya.

Sementara mengenai penjualan sex toys, Aminudin berpandangan, penjual sex toys haram atau tidak tergantung apakah penjualan tersebut menjadi wasilah (jalan) kepada orang atau hukum. [voa-islam.com]

POPULAR

1,8 Juta Penderita Kanker Mati Akibat Merokok

Kebiasaan merokok adalah salah satu faktor utama penyebab kanker paru. Berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), 40 persen dari 12 juta orang di dunia didiagnosa terserang kanker setiap tahun. WHO memperkirakan, 84 juta orang meninggal akibat kanker dalam rentang 2005-2015. Ada 1,8 juta angka kematian aki­bat kanker yang disebabkan kebiasaan merokok. Sebesar 60 persen dari keseluruhan angka kematian akibat kebiasaan me­rokok dijumpai di negara-negara berkembang dan terbelakang. Bagaimana rokok dapat me­nimbulkan kanker? Kebiasaan merokok bisa memicu kanker paru, kanker paru, tenggorokan, rongga mulut dan pharynx.

Museum Tsunami Aceh Persiapkan Inovasi berbasis Teknologi Digital

MUSEUM Tsunami Aceh terus lakukan inovasi untuk menjadi destinasi edukasi kebencanaan yang lebih modern dan menarik. Dengan mengusung konsep digitalisasi, museum akan memberikan pengalaman baru yang lebih interaktif dan imersif bagi para pengunjung. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, menjelaskan bahwa empat ruang utama di museum akan ditata ulang secara signifikan. Ruang-ruang tersebut meliputi lorong tsunami, memorium hall, lobi lantai dua, dan ruang pameran tetap. "Kami ingin menghadirkan pengalaman yang lebih mendalam dan menyentuh bagi pengunjung. Lorong tsunami akan dilengkapi dengan visual 3D pada lantai dan dinding, menciptakan sensasi seolah berada di tengah gelombang tsunami," ujar Almuniza, Rabu, 17 September 2025. Sementara itu, memorium hall yang ikonik akan diperbaharui dengan serangkaian LED berbentuk persegi panjang, menggantikan layar yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk menampilkan konten-konten sejarah dan edukasi secara lebih d...

Top Ten Facebook Alternatives That Keep Up Your Privacy

With the rise to top spot in social networking world, Facebook's taking advantage of its monopoly. The social networking ace is eager on controlling online identity of its members and reconfiguring the world’s privacy norms. Lately Facebook has been accused of taking advantage of users privacy. In such a situation you must be looking for Facebook Alternatives. If you are looking for alternatives, you have many but those that upkeep your privacy and offer similar features and apps as Facebook are numbered. We made an effort to queue up the 10 Facebook alternatives that doesn't compromise your privacy. 1. Friendster It is already quite popular in Asia but has also grown in popularity in the United States. The network offers quite a few features to customize your profile, offering quite a few features to customize. This is the ultimate point of a social network through. You can stay updated on people's shared information  Friendster’s privacy is stricter than what we find w...