Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Menkominfo

Kominfo Tertibkan Pengguna Frekuensi WiMax

Mempersingkat waktu untuk implementasi WiMax di Tanah Air, Kementerian Kominfo kini tengah menertibkan pemakaian pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband). Pada 23 Maret 2010, Kemenkominfo melalui Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo telah mengirimkan surat No 539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010 kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia, yang isinya berupa suatu perintah bagi mereka untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz di wilayah kewenangannya masing-masing. "Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kepada para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio, diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban dalam rangka penegakan hukum," papar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S D...

Tifatul Siap Coret RPM Konten

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring belum membaca isi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten). Bila membatasi kebebasan pers, Tifatul berjanji siap mencoret rancangan itu. "Saya akan cek apakah isinya sudah terangkum dalam undan-undang lain seperti ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Tifatul Sembiring dalam pesan singkatnya kepada Wakil Pemimpin Redaksi antv Uni Z Lubis, Kamis 18 Februari 2010. Dalam pesan singkat yang diterima Uni Lubis sekitar pukul 15.01 WIB itu, Tifatul mengakui belum membaca isi dari rancangan itu. Apalagi menandatanganinya.

Mabes Polri Himbau Semua Pihak Atasi Cybercrime

Maraknya penyalahgunaan internet yang berujung pada aksi kejahatan di dunia maya akhirnya membuat Mabes Polri bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Mabes polri mengaku telah bekerja sama dengan Menkominfo untuk mencari formula khusus guna menjerat pelaku kejahatan di dunia internet, khususnya berbasis penggunaan jejaring sosial, yang marak akhir-akhir ini. "Kita bekerja sama dengan Menkominfo untuk mengatasi berbagai perkembangan dunia IT yang tidak ada batasnya, sehingga dampaknya ternyata kurang positif bagi perkembangan kita semua," ucap Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri seusai salat Jumat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2010).

Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Konten Multimedia

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR:             /PER/M/KOMINFO/2/ 2010              TAHUN 2010 TENTANG KONTEN MULTIMEDIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya; b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten ...