Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring belum membaca isi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten). Bila membatasi kebebasan pers, Tifatul berjanji siap mencoret rancangan itu.
"Saya akan cek apakah isinya sudah terangkum dalam undan-undang lain seperti ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Tifatul Sembiring dalam pesan singkatnya kepada Wakil Pemimpin Redaksi antv Uni Z Lubis, Kamis 18 Februari 2010.
Dalam pesan singkat yang diterima Uni Lubis sekitar pukul 15.01 WIB itu, Tifatul mengakui belum membaca isi dari rancangan itu. Apalagi menandatanganinya.
"Tapi kalau isinya mengekang kebebasan berekspresi, saya akan coret itu RPM," tulis Tifatul seperti disampaikan Uni Lubis kepada VIVAnews.
Sebelumnya, Presiden SBY sendiri menegaskan tahapan RPM Konten belum pada tingkatan pembahasan di Presiden. Belum pula dibahas di Kementerian yang bersangkutan.
"Kembali saya sebutkan, yang jelas belum pada tingkatan Presiden bahkan belum pada menteri yang bersangkutan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).
PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/130591-tifatul_siap_coret_rpm_konten
"Saya akan cek apakah isinya sudah terangkum dalam undan-undang lain seperti ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Tifatul Sembiring dalam pesan singkatnya kepada Wakil Pemimpin Redaksi antv Uni Z Lubis, Kamis 18 Februari 2010.
Dalam pesan singkat yang diterima Uni Lubis sekitar pukul 15.01 WIB itu, Tifatul mengakui belum membaca isi dari rancangan itu. Apalagi menandatanganinya.
"Tapi kalau isinya mengekang kebebasan berekspresi, saya akan coret itu RPM," tulis Tifatul seperti disampaikan Uni Lubis kepada VIVAnews.
Sebelumnya, Presiden SBY sendiri menegaskan tahapan RPM Konten belum pada tingkatan pembahasan di Presiden. Belum pula dibahas di Kementerian yang bersangkutan.
"Kembali saya sebutkan, yang jelas belum pada tingkatan Presiden bahkan belum pada menteri yang bersangkutan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).
PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/130591-tifatul_siap_coret_rpm_konten