Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Millah Abraham

Dayah "Benteng" Aliran Sesat

Image via Wikipedia Aliran sesat merupakan pemahaman atas ajaran agama atau tata cara melakukan ibadat yang dianggap menyimpang dari tuntunan Al- Qur’an dan Sunnah Rasulullah, demikian didefinisikan oleh Al-Yasa’ Abu Bakar dalam tulisannya Mengenal Aliran Sesat. Dalam catatan sejarah, kemunculan aliran sesat bukanlah barang, bahkan jauh sebelumnya saat Abu Bakar Siddiq menjabat sebagai khalifah, salah satu persoalan yang muncul saat itu adalah munculnya orang-orang yang mengaku sebagai Nabi. Di Aceh , pada masa Sultan Iskandar Tsani dan Ratu Safiatuddin, pernah bergejolak tentang aliran sesat. Baru-baru ini Aceh dihebohkan oleh kemunculan aliran sesat, aliran yang mencoba menukar aturan-aturan agama yang telah termaktub dalam seperangkat aturan-aturan hukum Islam . Kehadiran aliran sesat membuat resah setiap lapisan masyarakat, baik kalangan pejabat sampai rakyat biasa. 

Pengikut Mukmin Mubaligh Beriman pada Ahmad Musadeq

Para pengikut aliran Mukmin Mubaligh mengaku percaya atau beriman pada Ahmad Musadeq, pemimpin aliran Al-qiyadah Al Islami yang juga mengaku rasul setelah Muhammad. Para pengikut aliran tersebut juga menolak untuk dicap sebagai golongan sesat hanya karena perbedaan keyakinan dengan mayoritas muslim di Aceh. ”Kami tidak mau dicap sesat hanya karena berbeda keyakinan soal memaknai Al Quran dan nabi terakhir. Kami percaya bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi terakhir diturunkan ke permukaan bumi, karena Ahmad Musadeq (nabi baru menurut mereka) datang setelah dia,” kata salah seorang pengikut Mukmin Mubaligh yang juga mahasiswa FKIP Unsyiah berinisial RA yang ditemui Harian Aceh, Jumat (11/3). Menurutnya, dalam kepercayaan aliran Mukmin Mubaligh terdapat sejumlah kelebihan dibandingkan dengan Islam mayoritas. Hal ini dikarenakan aliran tersebut datang setelah Islam untuk menyempurnakannya. “Ini sama dengan kondisi awal-awal kedatangan agama Islam di Mekkah yang datang untuk menyempurnakan...

MPU Aceh: 13 Kriteria Aliran Sesat

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan kriteria kapan sebuah aliran digolongkan sesat. Kriteria itu malah sudah ditetapkan empat tahun lalu, melalui fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA bersama para wakilnya, masing-masing Drs Tgk H Ismail Yacob, Tgk HM Daud Zamzamy, dan Drs Tgk H Gazali Mohd Syam. Ketua MPU Aceh, Tgk Muslim Ibrahim MA melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat MPU Aceh, Husnul Maab SPd MPd, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Jumat (11/3/2011) mengatakan, ada 13 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MPU. Ke-13 poin itu adalah: Sebuah aliran dikatakan sesat jika mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu beriman kepada Allah swt, kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat, dan kepada qadha serta qadar-Nya.