Langsung ke konten utama

MPU Aceh: 13 Kriteria Aliran Sesat


Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan kriteria kapan sebuah aliran digolongkan sesat. Kriteria itu malah sudah ditetapkan empat tahun lalu, melalui fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA bersama para wakilnya, masing-masing Drs Tgk H Ismail Yacob, Tgk HM Daud Zamzamy, dan Drs Tgk H Gazali Mohd Syam.
Ketua MPU Aceh, Tgk Muslim Ibrahim MA melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat MPU Aceh, Husnul Maab SPd MPd, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Jumat (11/3/2011) mengatakan, ada 13 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MPU. Ke-13 poin itu adalah:
  1. Sebuah aliran dikatakan sesat jika mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu beriman kepada Allah swt, kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat, dan kepada qadha serta qadar-Nya.
  2. Mengingkari salah satu rukun Islam yang lima, yaitu: mengucap dua kalimah syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
  3. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan iktikad Ahlussunnah wal Jamaah
  4. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. 
  5. Mengingkari kemurnian, dan/atau kebenaran Alquran. 
  6. Melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 
  7. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad saw sebagai sumber ajaran Islam. 
  8. Melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah ilmu mushthalah hadist.
  9. Menghina dan atau melecehkan para nabi dan rasul-Nya.
  10. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir. 
  11. Menghina dan melecehkan para sahabat nabi Muhammad saw. 
  12. Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti berhaji tidak mesti ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu, dan sebagainya. 
  13. Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i (kuat) yang sah, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan merupakan anggota kelompoknya.
Menurut Muslim, kriteria aliran sesat tersebut kini sangat relevan direaktulisasi kembali, mengingat di sejumlah daerah di Aceh belakangan ini muncul keluhan, protes, dan aksi-aksi penolakan terhadap kelompok tertentu yang diyakini aktif mengembangkan aliran sesat. (Serambinews.com)

Baca juga:
Ciri-ciri Mukmin Mubaligh

Postingan populer dari blog ini

57% Use Social Network Sites

The power of online social networking was demonstrated by the tens of thousands who gathered in Shanghai at the weekend to pay their respects to the people who died in last Monday's blaze. The event at Jiaozhou Road was launched on microblogs and information spread rapidly on the Internet , especially on social networking sites such as Kaixin001.com. According to a survey by Shanghai Daily and Touchmedia, of 110,000 people traveling in taxis in Shanghai, Beijing, Guangzhou and Shenzhen , 57 percent of interviewees use social networking sites or microblogs for more than half an hour a day, and 18 percent for more than three hours. Microblogging is the most popular form. Almost 60 percent of the interviewees said they publish information on microblogs, communicating with friends, following celebrities, expressing their opinions, sharing jokes and conducting online marketing, said the survey.

Upcoming Facebook Redesign Surface

Macam-macam Penyakit Dunia yang Dikenal oleh Masyarakat Aceh

Penyakit donya (dunia) dalam pengetahuan orang Melayu seperti di Aceh adalah penyakit yang disebabkan oleh hal-hal supranatural atau adikodrati, atau tersebab manusia yang bersekutu dengan jin, setan, atau makhuk halus yang jahat. Aceh adalah salah satu suku terbesar di Propinsi Aceh. Kebesaran suku Aceh tidak hanya tampak dari kesenian dan kepahlawanan masyarakatnya, tetapi juga pengetahuan mereka terhadap penyakit dan penyembuhannya. Bagi mereka, sakit adalah hal serius yang harus disikapi. Karena itu, mereka mengabadikannya dalam sebuah pengetahuan tentang klasifikasi penyakit dan penyembuhannya (Meuraxa, Dado 1956; Rusdi Sufi dkk, 2006; Rusdi Sufi dkk, 2004).