Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Haram

Empat Info 'Haram' Dibagi di Facebook

Perkembangan teknologi memudahkan manusia melakukan komunikasi dengan banyak orang di seluruh dunia. Melalui sejumlah situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, atau MySpace, kita dengan mudah saling bertukar informasi dan berhubungan dengan kawan baru. Namun, merebaknya kejahatan di dunia maya, ada baiknya selalu mawas diri. Jangan sembarangan mengumbar informasi pribadi lewat jejaring sosial. Jangan sampai informasi yang kita bagi justru mengundang aktivitas penjahat. Seperti dikutip dari laman Shine , berikut empat informasi pribadi yang sebaiknya tidak dipublikasikan lewat akun jejaring sosial. Tempat dan Tanggal Lahir Informasi yang lengkap tentang tempat dan tanggal lahir bisa saja dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Sebuah studi yang dilakukan oleh Carnegie Mellon menunjukkan bahwa tanggal dan tempat kelahiran dapat digunakan untuk memprediksi angka rahasia untuk menarik uang dalam sejumlah rekening. “Bahkan bisa digunakan pencuri identitas untuk menguras keu...

Search Engine for Muslims

Taqwa.me provides users one of the most powerful engines to educate, search and research. Users are given the ability to determine whether websites or content within a site is “haram” or “halal”, and are encouraged to discuss their views and opinions in a social manner, as content cannot be dictated on the basis of what one person solely believes. By interacting in this social forum, we are helping one another to understand and consider why certain things are halal or haram. About Taqwa Taqwa is the Islamic concept of constant awareness of Allah (God). In the Qur’an Taqwa is explained as “right conduct”, “piety”, “guarding oneself”, “guarding against evil”(Q 2:197 and 22:37), and “piety of hearts” (Q 22:32). Taqwa, therefore, is an attribute of a believer inspired by Allah.

Hukum Facebook, Sebuah Tinjauan Fiqh Islamy

Bismillah. Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram. Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain. Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut. Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita da...

Ulama Besar Mesir Haramkan Facebook

Pemimpin agama terkemuka Mesir mengeluarkan fatwa larangan penggunaan Facebook. Penggunaan Facebook dinilai ada korelasi dengan tingkat perselingkuhan serta perceraian. “Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras. “Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.

Anne J Cotto, Risih Fatwa Haram

Anne J Cotto termasuk cewek yang risih dengan fatwa pengharaman rebounding dari sebuah Organisasi Masyarakat di Jawa Timur.