Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jual Beli

Akan Jual Foto Pengguna, Twitpic Tuai Kritik

Image via CrunchBase Pengguna Twitter dikejutkan dengan langkah Twitpic. Layanan photo sharing ini mengubah term and condition of use , di mana mereka mengklaim mempunyai hak untuk menjual foto user tanpa permisi. Twitpic menyatakan bahwa user tetap akan memiliki hak cipta namun Twitpic juga punya hak jika ingin menjual foto ke pihak ketiga, seperti untuk koran dan majalah. Terang saja Twitpic menuai kecaman keras. Seperti dikutip detikINET dari Metro, Sabtu (14/5/2011), Twitpic juga menandatangani kesepakatan dengan agen pemberitaan WENN, yang mempunyai hak eksklusif untuk mendistribusikan foto. Khususnya foto yang diposting kalangan selebritis.

Daftar Online Shop Penipu di Facebook

Image via CrunchBase Semakin banyak penipu membuka online shop di Facebook dengan menjanjikan barang dengan harga miring dan ternyata menipu pembeli tanpa mengirim barang setelah calon pembeli mengirim uang. Bahkan ada beberapa yang menggunakan profile palsu dan menggunakan nama Berry Indo serta logo image BerryIndo.com di profilenya untuk menipu orang. Jangan teransang dengan harga miring BlackBerry atau produk lainnya yang ditawarkan online termasuk di Facebook. Karena sangat gampang user membuat account / profile palsu di Facebook untuk jualan. Kami pernah melaporkan facebook profile palsu kepada Facebook dan account tersebut berhasil ditutup oleh Facebook namum masih ada satu account yang aktif karena mereka mengantikan namanya. Jika anda menemukan profile palsu yang menggunakan nama BerryIndo, mohon laporkan kepada kami di contact@berryindo.com

Jual Beli via Internet

Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi dan adanya kerelaan kedua belah pihak yang dibuktikan dengan ijab dari penjual dan qobul dari pembeli. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh. Ada yang dengan suara melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat? Apakah komunikasi yang dilakukan melalui piranti di atas sudah dinilai cukup?