Kita sering mendengar bahwa Depertemen Kesehatan dan Badan POM telah merazia berbagai produk kosmetik yang beredar di pasaran karena mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan seperti memicu penyakit kanker. Ironis sekali jika produk kecantikan yang kita kenakan merupakan salah satu yang termasuk. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no.445/MenKes/Per/1998 tentang bahan zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya serta keputusan Kepala Badan POM no. HK 00.05.4.1745 tentang kosmetik, CyberNews Wanita mencoba memberikan tips agar para kaum hawa berhati-hati dalam memilih atau menggunakan kosmetik terutama lipstik, antara lain : Biasakan membaca label produk lipstik yang akan dibeli dengan memilih produk lipstik yang sudah terdaftar oleh Depkes atau balai POM seperti melihat kode produksinya yaitu CD untuk produksi dalam negeri dan CL untuk produksi luar negeri serta CA untuk produk kosmetik yang terdaftar dalam anggota negara ASEAN. Mengo...
Just Hack from Blogspot, anything about World from Hack