Pihak berwenang di Jerman telah melayangkan aduan hukum untuk melaporkan Facebook. Situs jejaring sosial tersebut dinilai telah menyimpan data pribadi orang-orang yang bukan anggota Facebook untuk disebarkan guna kepentingan pemasaran. Di bawah undang-undang privasi Jerman, Facebook bisa dikenai denda hingga puluhan ribu Euro. "Kami pikir dengan menyimpan data dari pihak ketiga dalam konteks ini, sama saja dengan melawan hukum privasi data," kata Direktur Data Protection Authority Hamburg, Yohanes Caspar. Dikutip detikINET dari BBC, Kamis (8/6/2010), Caspar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari orang-orang yang bukan anggota Facebook, namun mengaku informasi tentang mereka ada dalam situs tersebut. Mereka menuduh Facebook telah mengambil data pribadi non Facebooker tanpa izin. Sementara itu, Facebook sendiri membenarkan adanya surat aduan tersebut. Perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut diberi waktu hingga 11 Agustus 2010 untuk menjawab penga...
Just Hack from Blogspot, anything about World from Hack