Langsung ke konten utama

Jerman Adukan Facebook ke Ranah Hukum

Pihak berwenang di Jerman telah melayangkan aduan hukum untuk melaporkan Facebook. Situs jejaring sosial tersebut dinilai telah menyimpan data pribadi orang-orang yang bukan anggota Facebook untuk disebarkan guna kepentingan pemasaran.

Di bawah undang-undang privasi Jerman, Facebook bisa dikenai denda hingga puluhan ribu Euro. "Kami pikir dengan menyimpan data dari pihak ketiga dalam konteks ini, sama saja dengan melawan hukum privasi data," kata Direktur Data Protection Authority Hamburg, Yohanes Caspar.

Dikutip detikINET dari BBC, Kamis (8/6/2010), Caspar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari orang-orang yang bukan anggota Facebook, namun mengaku informasi tentang mereka ada dalam situs tersebut. Mereka menuduh Facebook telah mengambil data pribadi non Facebooker tanpa izin.

Sementara itu, Facebook sendiri membenarkan adanya surat aduan tersebut. Perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut diberi waktu hingga 11 Agustus 2010 untuk menjawab pengaduan hukum yang ditujukan kepadanya.

"Jutaan orang Jerman membuka situs Facebook setiap harinya untuk menemukan
teman-teman mereka, berbagi informasi dan terhubung ke dunia," kata juru bicara Facebook Stefano Hessel.


Dia menambahkan, situs dengan jumlah anggota hampir mencapai 500 juta orang ini rencananya akan meninjau keluhan tersebut dan segera memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu.

sumber : http://us.detikinet.com/read/2010/07/08/115303/1395392/398/jerman-adukan-facebook-ke-ranah-hukum

Postingan populer dari blog ini

57% Use Social Network Sites

The power of online social networking was demonstrated by the tens of thousands who gathered in Shanghai at the weekend to pay their respects to the people who died in last Monday's blaze. The event at Jiaozhou Road was launched on microblogs and information spread rapidly on the Internet , especially on social networking sites such as Kaixin001.com. According to a survey by Shanghai Daily and Touchmedia, of 110,000 people traveling in taxis in Shanghai, Beijing, Guangzhou and Shenzhen , 57 percent of interviewees use social networking sites or microblogs for more than half an hour a day, and 18 percent for more than three hours. Microblogging is the most popular form. Almost 60 percent of the interviewees said they publish information on microblogs, communicating with friends, following celebrities, expressing their opinions, sharing jokes and conducting online marketing, said the survey.

Upcoming Facebook Redesign Surface

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...