Langsung ke konten utama

UU Pers Hanya Untuk Pers Profesional

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya untuk pers profesional dan berkerja sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Di luar itu, sepertinya tidak perlu diterapkan," ujarnya dalam seminar kebebasan pers bertema "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas Jurnalis" di Padang, Minggu.

Saat ini, kata dia, makna kebebasan pers banyak disalahartikan oleh segelintir pers. Mereka beranggapan bahwa kebebasan itu mutlak, dan malah ada yang terang-terangan melanggar ketentuan kode etik tersebut.

"Hal itu jelas tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UU Pers tidak perlu diterapkan kepada mereka," katanya menegaskan.


Ia menyebutkan Pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Maknanya, kata dia, penegakan hukum yang merawat kemerdekaan pers. "Jadi, bukan berarti memberikan hak-hak istimewa kepada pers, melainkan ikut menjaga dan menegakkan demokrasi," paparnya.

Diakuinya, pers memang sudah teruji dan memiliki peran sangat strategis dalam pengawasan semua tahapan dan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.

Namun, lanjut dia, kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional.

"Di luar itu, seperti pers yang suka memeras atau sengaja beritikad tidak baik dalam menjalankan profesinya, masuk kategori pers tidak profesional," ujarnya.

Menurut dia, mereka tak ubahnya "penumpang gelap" yang menjadikan kemerdekaan pers sebagai "topeng". Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaannya sudah melanggar kode etik wartawan dan melawan hukum.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/1269789782/uu-pers-hanya-untuk-pers-profesional

Postingan populer dari blog ini

57% Use Social Network Sites

The power of online social networking was demonstrated by the tens of thousands who gathered in Shanghai at the weekend to pay their respects to the people who died in last Monday's blaze. The event at Jiaozhou Road was launched on microblogs and information spread rapidly on the Internet , especially on social networking sites such as Kaixin001.com. According to a survey by Shanghai Daily and Touchmedia, of 110,000 people traveling in taxis in Shanghai, Beijing, Guangzhou and Shenzhen , 57 percent of interviewees use social networking sites or microblogs for more than half an hour a day, and 18 percent for more than three hours. Microblogging is the most popular form. Almost 60 percent of the interviewees said they publish information on microblogs, communicating with friends, following celebrities, expressing their opinions, sharing jokes and conducting online marketing, said the survey.

Upcoming Facebook Redesign Surface

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...