Terungkapnya sindikat trafficking dan prostitusi melalui situs jejaring sosial semacam Facebook menimbulkan kekhawatiran meluas. Pihak berwajib dinilai harus lebih aktif menangani kasus kejahatan cyber semacam ini.
Pengamat media sosial Nukman Luthfie menyebutkan, terungkapnya kasus ini dijadikan pembelajaran bagi divisi yang menangani cyber crime, dan pemerintah tentu saja, agar lebih aktif menangani kasus berkaitan dengan media sosial.
"Penanganan di divisi cyber crime, saat ini cakupannya tak hanya terkait pembobolan ATM saja misalnya, prostitusi dan pedofilia lewat internet pun kini patut menjadi perhatian divisi tersebut," kata Nukman, saat dihubungi okezone, Selasa (2/2/2010).
Menurut Nukman, dengan adanya kejadian seperti ini, dirasa tidak perlu adanya tambahan undang-undang yang baru. Namun, lanjut Nukman, pihak berwajib cukup memaksimalkan undang-undang yang telah ada dan melakukan implementasi yang sungguh-sungguh untuk memerangi prostitusi online, serta segala macam tindak kejahatan di dunia maya.
"Undang-undang yang telah ada diimplementasikan secara maksimal dan cakupannya diperluas ke ranah kejahatan cyber yang lain," ujarnya.
Fenomena ini ramai diperbincangkan sejak jajaran Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap adanya sindikat trafficking, Minggu (31/1). Polisi menangkap dua tersangka, yakni Endry Margarini alias Vey, 21, dan Achmad Afif Muslichin, 32. Keduanya merupakan warga Sidoarjo yang terlibat perdagangan anak di bawah umur yang menjurus ke prostitusi melalui dunia maya.
sumber : http://techno.okezone.com/read/2010/02/02/55/299978/tak-perlu-uu-baru-pihak-berwajib-h
Pengamat media sosial Nukman Luthfie menyebutkan, terungkapnya kasus ini dijadikan pembelajaran bagi divisi yang menangani cyber crime, dan pemerintah tentu saja, agar lebih aktif menangani kasus berkaitan dengan media sosial.
"Penanganan di divisi cyber crime, saat ini cakupannya tak hanya terkait pembobolan ATM saja misalnya, prostitusi dan pedofilia lewat internet pun kini patut menjadi perhatian divisi tersebut," kata Nukman, saat dihubungi okezone, Selasa (2/2/2010).
Menurut Nukman, dengan adanya kejadian seperti ini, dirasa tidak perlu adanya tambahan undang-undang yang baru. Namun, lanjut Nukman, pihak berwajib cukup memaksimalkan undang-undang yang telah ada dan melakukan implementasi yang sungguh-sungguh untuk memerangi prostitusi online, serta segala macam tindak kejahatan di dunia maya.
"Undang-undang yang telah ada diimplementasikan secara maksimal dan cakupannya diperluas ke ranah kejahatan cyber yang lain," ujarnya.
Fenomena ini ramai diperbincangkan sejak jajaran Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap adanya sindikat trafficking, Minggu (31/1). Polisi menangkap dua tersangka, yakni Endry Margarini alias Vey, 21, dan Achmad Afif Muslichin, 32. Keduanya merupakan warga Sidoarjo yang terlibat perdagangan anak di bawah umur yang menjurus ke prostitusi melalui dunia maya.
sumber : http://techno.okezone.com/read/2010/02/02/55/299978/tak-perlu-uu-baru-pihak-berwajib-h