Langsung ke konten utama

Pemerintah Bisa Blokir Facebook

Pemerintah mempunyai peran strategis secara hukum untuk menyelesaikan polemik penggunaan jejaring sosial oleh anak dan remaja Indonesia dengan memberi sanksi tegas terhadap pelanggarnya, termasuk memblokir laman itu.

Dosen hukum telematika UI Edmond Makarim mengatakan, melalui polisi, pemerintah berwenang meminta informasi tertentu kepada situs jejaring sosial untuk kepentingan penegakan hukum.

"Pemerintah bahkan bisa memblokir jejaring sosial jika sudah dianggap mengganggu stabilitas negara," tegas peneliti senior Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum UI itu.



Dia melanjutkan, selain pemerintah, yang juga memainkan peran pokok dalam menjauhkan anak-anak dari pengaruh buruk jejaring sosial adalah masyarakat dan keluarga, bahkan keluarga menjadi saringan terkuat terhadap perkembangan komunikasi berbasis internet.

"Orangtua harus bisa mengenali kapan seorang anak pantas mengakses internet," tegasnya.

Edmond bahkan menyebut orangtua bisa menggunakan piranti lunak untuk memblokir laman-laman internet yang melanggar susila dan norma masyarakat.

Namun upaya itu belum cukup tanpa menuntut peran pihak lain seperti pengelola warung internet (warnet) dan produsen teknologi informasi, karena meski pengawasan sekolah dan orangtua sudah optimal, maraknya warnet dan aplikasi gadget atau smartphone membuat orangtua semakin susah melindungi anak dari dampak buruk jejaring sosial.

"Penyedia jasa internet seperti warnet harus membangun tata kelola yang benar," katanya menawarkan solusi.

Caranya, demikian Edmond, dengan membangun warnet yang tidak tertutup atau mencatat orang-orang yang menggunakan jasa warnet, sementara untuk gadget orangtua sebaiknya menimbang apakah anak benar-benar membutuhkan jenis teknologi seperti itu.

Edmond menolak menabukan jejaring sosial untuk anak karena manfaat jejaring sosial untuk masyarakat terlampau banyak.

"Yang harus ditindak adalah konten dan oknum yang menyalahgunakan jejaring sosial itu. Dan yang terpenting adalah etika masyarakat. Itulah yang mendasar dalam pembangunan negara dan bangsa," pungkas Edmond.

sumber : http://www.inilah.com/news/read/teknologi/2010/02/17/350161/pemerintah-bisa-blokir-facebook/

Postingan populer dari blog ini

Upcoming Facebook Redesign Surface

Macam-macam Penyakit Dunia yang Dikenal oleh Masyarakat Aceh

Penyakit donya (dunia) dalam pengetahuan orang Melayu seperti di Aceh adalah penyakit yang disebabkan oleh hal-hal supranatural atau adikodrati, atau tersebab manusia yang bersekutu dengan jin, setan, atau makhuk halus yang jahat. Aceh adalah salah satu suku terbesar di Propinsi Aceh. Kebesaran suku Aceh tidak hanya tampak dari kesenian dan kepahlawanan masyarakatnya, tetapi juga pengetahuan mereka terhadap penyakit dan penyembuhannya. Bagi mereka, sakit adalah hal serius yang harus disikapi. Karena itu, mereka mengabadikannya dalam sebuah pengetahuan tentang klasifikasi penyakit dan penyembuhannya (Meuraxa, Dado 1956; Rusdi Sufi dkk, 2006; Rusdi Sufi dkk, 2004).

10 Alasan Akun Facebook di Blokir

Ada 10 alasan yang mendasar kenapa akun facebook dapat diblokir, yaitu : 1. Tidak menggunakan nama asli. Jangan pernah menggunakan nama julukan karena Facebook bisa mengetahuinya. 2. Bergabung dengan Group terlalu banyak. Facebook hanya membatasi setiap user bergabung dengan 200 group saja. 3. Terlalu banyak mengirim pesan atau Wall di sebuah Group. Buat pengalaman aja aku pernah diblokir Facebook 3 kali karena sering melakukan ini.hehe.