Langsung ke konten utama

Hukum Khitan Perempuan

Ajaran Islam (syari’ah Islamiyah) yang diturunkan Allah SWT adalah merupakan bentuk dari kasih-sayangNya kepada umat manusia. Ajaran tersebut pada umumnya sesuai dan sejalan dengan fitrah umat manusia. Salah satu contohnya adalah ajaran tentang khitan, yang sangat sejalan dengan fitrah manusia, sesuai sabda rasul SAW.
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima perkara yang merupakan fitrah manusia : 1. sunat (khitan), 2. al-Istihdad (mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. memotong kumis, 4. mencukur bulu ketiak, dan 5. menggunting kuku. (HR Jama’ah dari Abu Hurairah r.a.).

Khitan yang juga sebagai salah satu syi’ar agama Islam mempunyai banyak hikmah; misalnya dari sisi medis, khitan bisa membersihkan organ tubuh kita. Daerah kemaluan yang cenderung lembab dan ‘rawan tidak bersih’ karena kemungkinan tertinggalnya sisa air kencing, dapat diminimalkan dengan dikhitan, sehingga bisa lebih bersih, dan dengan begitu dapat terhindar dari penyakin kulit. Selain itu, dengan dikhitan umat manusia juga semakin bisa merasakan nikmatnya, maaf, bersenggama. Karena saraf-saraf sensitif di sekitar kemaluan tidak terhalang oleh kulit katup kemaluan, sehingga dapat menimbulkan sensasi lebih ketika bersetubuh (iltiqa al-khitanain).

Pada mulanya, ajaran berkhitan adalah syariat yang dibawa oleh nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Kemudian diteruskan oleh agama Islam. Perlu diketahui, bahwa setiap ajaran yang dibawa oleh nabi terdahulu (syar’u man qablana), kemudian disyariatkan lagi dengan dimuat dalam al-Quran ataupun as-Sunnah, maka ajaran tersebut juga menjadi ajaran umat Islam. Dalam hal khitan ini, rasulullah SAW. telah menganjurkannya sebagaimana termuat dalam hadis di atas, sehingga syariat berkhitan yang awalnya menjadi syariat umat nabi Ibrahim AS. dengan begitu juga menjadi syariat umat Muhammad SAW. Selengkapnya MUI >>>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

57% Use Social Network Sites

The power of online social networking was demonstrated by the tens of thousands who gathered in Shanghai at the weekend to pay their respects to the people who died in last Monday's blaze. The event at Jiaozhou Road was launched on microblogs and information spread rapidly on the Internet , especially on social networking sites such as Kaixin001.com. According to a survey by Shanghai Daily and Touchmedia, of 110,000 people traveling in taxis in Shanghai, Beijing, Guangzhou and Shenzhen , 57 percent of interviewees use social networking sites or microblogs for more than half an hour a day, and 18 percent for more than three hours. Microblogging is the most popular form. Almost 60 percent of the interviewees said they publish information on microblogs, communicating with friends, following celebrities, expressing their opinions, sharing jokes and conducting online marketing, said the survey.

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...

Upcoming Facebook Redesign Surface