Langsung ke konten utama

Sabu-Sabu, PR Besar Warga Kota Madani

"Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penyelundup dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial KD (19), asal Banda Aceh dan TW (19) asal Sumatera Utara. Selain sebagai pengguna, keduanya juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, hingga ke Lembaga Pemasyarakatan."

Begitulah salah satu kutipan dari lead berita yang dilansir Kompas, Rabu (17/9/2014) dengan judul Polresta Banda Aceh Ungkap Pengedar Sabu di Lapas.

Tidak hanya itu, dalam kurun waktu sepekan berita barang haram di kota Banda Aceh ini menjadi isu yang tak bisa dielakkan lagi ditengah-tengah hiruk pikuk perkembangan kota Madani dan Aceh pada umumnya.

Hanya berselang satu hari, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap lima tersangka pemakai dan pengedar sabu di Kota Banda Aceh, masing-masing tersangka yang ditangkap adalah HP (28), Kam (25), Abd (35) dan RF (19) dan MD (47). Berita yang serupa ini juga diturunkan Kompas, Kamis (18/9/2014) lewat judul "Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu di Banda Aceh".

Ada begitu banyak berita-berita lainnya, yang saat ini perkembangan dan beredarnya barang haram tersebut timbul hilang dari perbicangan masyarakat kota di ruang publik, wabil khusus di warung-warung kopi yang tersebar di seantero kota Madani.

Disini lagi-lagi, peran pihak berwajib bergitu terlihat dalam menangani sejumlah kasus peredaran sabu-sabu yang sudah lama bermain dihampir semua kelas masyarakat, mulai dari petani, anak muda dan mahasiswa, hingga dengan pekerja swasta.

Hal yang paling mengkhawatirkan tidak saja berada di tingkat warga yang hidup diluar pengontrolan berwenang, namun penyeludupan barang yang menghilangkan akal ini juga terjadi di balik jeruji tahanan.

Dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir ini, Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh mengungkapkan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu kasus seorang penjual sabu dan melibatkan napi di Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, Banda Aceh.

Dilansir Kompas, Rabu (17/9/2014), terungkapnya peredaran sabu di LP Kajhu pada 29 Agustus 2014, bermula adanya laporan dari masyarakat. Sekitar pukul 14.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua mahasiswa berinisial KD (19) asal Banda Aceh dan TW (19) dari Sumatera Utara. Keduanya diduga menyalahgunakan sabu di sebuah gudang di jalan Chik Di Tiro, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Selain mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kaca pireks warna bening yang berisi sisa sabu, juga ditemukan satu botol bekas air mineral yang berisi air dengan tutup sudah diberil lubang, satu bungkusan kecil warna bening berisi sisa sabu, tiga potongan sedotan warna bening, serta satu korek api dan gunting.

"Dari pengakuan tersangka KD, kita kembangkan, mengaku sabu tersebut diperolehnya dari pelaku lainnya," ujar Zulkifli, Rabu (16/9/2014).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, atas perkembangan itu, Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh ikut mengamankan tersangka selanjutnya, berinisial BFA (26) di jalan Sultan Mansyur Syah, Peuniti. Bersama BFA, polisi menemukan barang bukti, yakni sebuah kotak plastik warna putih bening yang didalammya terdapat tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan belum berakhir di BFA. Polisi kemudian mendapat pengakuan dari BFA bahwa barang haram itu diperoleh dari pelaku lainnya. Di hari yang sama juga, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi meringkus tersangka berikutnya berinisial MR (27) di rumahnya, Peuniti, beserta barang bukti tiga bungkus plastik berisikan sabu-sabu.

Kapolresta menambahkan, MR mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang napi di LP Kajhu yang berinisial RI. Atas pengembangan MR, di hari itu pula sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banda Aceh langsung menuju ke LP Kajhu, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu IS (27) asal Aceh Besar, SS (32) dan RI (27) asal Banda Aceh. Dari SS, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 639.000, diduga hasil penjualan sabu, dan satu unit telepon selular beserta sim card. Polisi menduga SS mendapatkan barang bukti sabu dari napi LP Tanjung Gusta, Medan, berinisial M, yang dibawa melalui kurir T dan Z asal Sigli.

"Tapi kasus ini masih kita kembangkan. Antara LP Kajhu dengan LP Tanjung Gusta masih dalam proses pengembangan," kata Zulkifli.

Sementara tersangka lain berinisial AS (40) ditangkap Sat Res Narkoba berserta barang bukti 27 paket sabu pada Selasa (16 /9/2014) sekitar pukul 15.30 WIB. Pengungkapan itu juga berkat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di sebuah kios di kawasan Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, beserta barang bukti satu bungkus plastik sabu-sabu.

Kapolresta juga menyebutkan, pemasok barang haram juga sudah ada yang menjadi target pemburuan polisi. “Tersangka MD berdomisili di Kabupaten Aceh besar, dia ini yang pemasok, bagi tersangka yang lain, sementara pemasok untuk MD yang beralias Sinyak, masih buron,” ujar Zulkifli, Kamis (18/9/2014).

Peran BNN dan Warga

Pihak kepolisian, Kapolresta Banda Aceh mengaku, sejumlah temuan penggunaan atau peredaran narkotika jenis sabu di kalangan warga Kota Banda Aceh didapat informasi dari masyarakat yang melihat geliat dan tingkah laku mencurigakan dari sejumlah warga di pemukiman dan kampung.

Jika ditilik, peredaran narkotika jenis sabu di Aceh begitu teroganisir secara ketat dan mulus dan informasinya sudah santer terdengar sejak beberapa tahu lalu. "Di Aceh, dulu yang terkenal orang meugelek (pakai ganja), tapi sekarang sabe (sabu-sabu) sudah masuk ke kampung-kampung menyasar anak-anak sekolah dan pemuda," itulah salah satu informasi yang saya peroleh sekitar dua tahun lalu dari perbicangan dengan warga desa di salah satu kampung di Aceh.



Tentu peran warga dalam melihat geliat dan tingkah laku pengguna/pengedar atau pemasok barang haram tersebut sangat penting disini dalam berkoordinasi dengan pihak berwajib seperti polisi, terlebih dari itu juga peran dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh yang terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat di kampung-kampung untuk mengawasi pemukimannya bebas dari barang haram ini.

Bukan tidak mungkin, pihak BNN atau juga kepolisian menggunakan jasa informan dalam mengawasi pergerakan barang-barang haram ini ditingkat kampung, sehingga kedepan hukuman kepada pengguna atau pemakai tidak sekejam dengan pengedar dan juga penyeludup. Pengguna atau pemakai sudah selayaknya mendapatkan tempat yang layak alias direhabilitasi, bukan sebatas kurungan penjara, psikologis pengguna selaku pemakai sabu tentu akan berbeda dengan jiwa bisnis dari seorang penyeludup, tentu BNN tahu betul dalam kajian psikologis ini.

Hal serupa pernah dijelaskan oleh salah satu artis lawak nasional yang pernah terjerembab dalam kasus penggunaan barang haram ini, "Saya jelas-jelas didapatkan oleh polisi dari sejumlah barang bukti sebagai pemakai bukan penggedar atau pemasok, tapi itu dia hukum di kita memaksakan untuk dikurung di sel tahanan tanpa dipulihkan juga ditempat rehabilitasi."

Memutuskan mata rantai geliat mafia sabu-sabu bukan hal yang mudah, mereka yang memiliki jaringan lintas negara seperti di Aceh yang berhubungan dekat Malaysia dan Thailand menjadi sesuatu yang cukup sulit dideteksi. Belum lagi pelabuhan-pelabuhan gelap (tidak resmi) baik itu di daerah Sumatera Utara dan Aceh sangat besar peluang masuknya sabu-sabu dari luar. 

Jelas ini tantangan, pekerjaan rumah yang besar khususnya di Kota Banda Aceh yang terus disorot saat ini menjadi sebuah sebuah perhatian publik serta anak-anak muda yang sangat riskan khususnya mereka yang masih duduk dibangku pendidikan.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upcoming Facebook Redesign Surface

Macam-macam Penyakit Dunia yang Dikenal oleh Masyarakat Aceh

Penyakit donya (dunia) dalam pengetahuan orang Melayu seperti di Aceh adalah penyakit yang disebabkan oleh hal-hal supranatural atau adikodrati, atau tersebab manusia yang bersekutu dengan jin, setan, atau makhuk halus yang jahat. Aceh adalah salah satu suku terbesar di Propinsi Aceh. Kebesaran suku Aceh tidak hanya tampak dari kesenian dan kepahlawanan masyarakatnya, tetapi juga pengetahuan mereka terhadap penyakit dan penyembuhannya. Bagi mereka, sakit adalah hal serius yang harus disikapi. Karena itu, mereka mengabadikannya dalam sebuah pengetahuan tentang klasifikasi penyakit dan penyembuhannya (Meuraxa, Dado 1956; Rusdi Sufi dkk, 2006; Rusdi Sufi dkk, 2004).

10 Alasan Akun Facebook di Blokir

Ada 10 alasan yang mendasar kenapa akun facebook dapat diblokir, yaitu : 1. Tidak menggunakan nama asli. Jangan pernah menggunakan nama julukan karena Facebook bisa mengetahuinya. 2. Bergabung dengan Group terlalu banyak. Facebook hanya membatasi setiap user bergabung dengan 200 group saja. 3. Terlalu banyak mengirim pesan atau Wall di sebuah Group. Buat pengalaman aja aku pernah diblokir Facebook 3 kali karena sering melakukan ini.hehe.