Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perda

Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut

Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia , di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang 'qanun' yang telah berlaku di Aceh . Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima. Sebab, lahirnya 'Qanun' yang sekarang diterapkan di Aceh, memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang -Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh. Menurut Human Rights Watch  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar I...