Langsung ke konten utama

Human Rights Watch Minta Perda Syariah Dicabut




Human Rights Watch melakukan tekanan terhadap pemerintah Indonesia, di mana organisasi internasional itu menekan pemerintah, khususnya kepada Presiden SBY untuk membatalkan undang-undang 'qanun' yang telah berlaku di Aceh. Tindakan ini merupakan bentuk campur tangan yang tidak dapat diterima.

Sebab, lahirnya 'Qanun' yang sekarang diterapkan di Aceh, memiliki landasan yang kuat, yaitu Undang-Undang No.18/Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Aceh, dan telah disyahkan DPR-RI, yang mengatur kehidupan di Aceh.
Menurut Human Rights Watch  Peraturan Daerah Syariat Islam di Aceh  melanggar hak asasi manusia. Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam.

Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, menyoroti Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.


Christen Broecker menyertakan beberapa kasus kekerasan oleh masyarakat akibat pemberlakuan aturan ini. Berdalih menegakkan syariat Islam, masyarakat dapat “menghukum” orang yang diduga melakukan pelanggaran.
Dalam laporan yang dimuat di www.hrw.org, Rohani menjadi saksi penganiayaan Budi, pacar anaknya, oleh warga kampung karena dituduh melakukan “perbuatan bersunyi-sunyian”.

Budi ditangkap warga ketika akan meninggalkan rumah Rohani, 2009 lalu. Budi dipukuli sekitar 50 orang dan dipaksa menikah dengan Sri, anak Rohani. Polisi Syariah menahan Budi dan Sri satu malam untuk penyelidikan.

Warga kampung juga memaksa Rohani membayar denda sebagai hukuman kesalahan putrinya. Rohani membayar denda tersebut, namun tidak satupun warga kampung yang menganiaya Budi dimintai pertanggungjawaban, ungkap Human Rights Watch.

Laporan ini disusun melalui penelitian di Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh, bulan April dan Mei 2010. Human Rights Watch juga mewawancarai lebih dari 80 orang, termasuk 11 perempuan dan seorang perempuan transjender yang menjadi korban penerapan Qonun Syariah di Aceh.

Sebenarnya diberlakukan Qanun Syariah itu, justru di Aceh sekarang telah lebih baik kondisinya, dan semakin aman, serta kehidupan moral masyarakat menjadi terjaga. Tuntutan Human Rights Watch itu justru akan menciptakan kekacauan yang mengarah kepada kehancuran kehidupan di Aceh, karena dengan melonggarkan kehidupan, dan dibiarkannya kehidupan yang bebas. Maka Aceh akan seperti daerah-daerah lainnya.

Sekarang di kota-kota besar di seluruh Indonesia telah dijangkiti penyakit sosial, berupa penyakit moral, akibat adanya pelanggaran moral. Seperti melakukan zina, minum, pacaran dengan bebas, yang mengarah sek bebas, munculnya gigolo, serta praktek-praktek pelacuran yang ada setiap sudut kota.

Sejarah, sejak pertama Republik ini lahir, Aceh telah diterapkan otonomi khusus, yaitu adanya syariah Islam, seperti yang menjadi aspirasi rakyat Aceh. Ini merupakan bentuk 'obligasi' (perjanjian) antara pemerintah pusat yang waktu dipimpin Presiden Soekarno dengan para pemimpin Aceh. Kemudian, dilanjutkan di zaman Reformasi dengan dituangkan undang-undang otonomi khusus, yaitu UU No 18/200i. Inilah sebuah 'obligasi' pusat dengan daerah.

Lalu, kalau dicabut atau dibatalkan, berarti ini sebuah pelanggaran, yang akan merusak hubungan pusat dan daerah. Adakah pemerintah akan tunduk dengan tekanan asing?

sumber : http://www.voa-islam.com/lintasberita/eramuslim/2010/12/03/12103/human-rights-watch-minta-perda-syariah-dicabut/
Enhanced by Zemanta

POPULAR

Hacker Perusak Ribuan Situs Ditangkap

Pakistan telah melacak kelompok hacker besar dan memenjarakan 5 tersangka yang terlibat dalam merusak ribuan situs web domestik dan internasional dan penipuan online. “Hacker yang dikenal secara internasional telah ditangkap dalam operasi bersama negara-negara lain selama beberapa minggu ini,” kata staf senior Federal Investigation Agency (FIA) Mian Idrees. “Kami telah menggali hacker terkenal Grup Pakbugs dan menangkap 5 anggota grup ini,” katanya. Pihak berwenang menyita komputer dan perlengkapan lain yang terlibat dalam berbagai macam kriminal cyber, katanya. FIA mengatakan dalam sebuah pernyataan, grup ini terlibat dalam pembajakan atau perusakan ribuan situs web milik pemerintah, non-pemerintah dan organisasi internasional. “Mereka juga terlibat dalam penipuan kartu kredit dan penggunaan kartu kredit yang dicuri,” katanya. Pembuat Pakbugs, Jawad Ehsan alias Humza dipercaya berbasis di Arab Saudi, katanya. Tapi pendiri Hassan Khan telah ditangkap di barat laut Peshawa...

Irwandi, Hobi Nyetir Mobil dan Perempuan Cantik

Sebagai Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf minta kepada rakyat tidak menggugatnya dalam dua hal. Pertama, menyetir mobil sendiri. Kedua, menikahi perempuan cantik. Sensasi sepertinya belum juga pupus dari diri dan model kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Bayangkan, di tengah berbagai kritik tiga tahun “kegagalan” pemerintahannya, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala ini, kembali mengeluarkan pernyataan yang membuat sebagian pendukungnya berdecak kagum. “Hanya dua hal yang saya minta pada rakyat Aceh. Lain saya berikan semuanya. Pertama, jangan gugat hobi saya menyetir mobil. Kedua, saya dicandukan untuk menyukai perempuan yang cantik, itu canduan dan saya punya istri cantik. Cuma dua hal itu yang saya minta.

Samsung Galaxy: Another Android Blasts Off

  IT'S getting harder and harder to keep up with all the latest Android mobile phone launches. They are like buses. You wait ages for one, and then about six come along at once. Hot on the heels of the Sony Ericsson X10, LG's first in the GW620, HTC and its Legend and Desire plus Samsung's own Galaxy Portal now comes this beauty. Again it's a Samsung. Again it's a Galaxy but this is codenamed the S and we've no idea why. It's hardly catchy.