"Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penyelundup dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial KD (19), asal Banda Aceh dan TW (19) asal Sumatera Utara. Selain sebagai pengguna, keduanya juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, hingga ke Lembaga Pemasyarakatan." Begitulah salah satu kutipan dari lead berita yang dilansir Kompas, Rabu (17/9/2014) dengan judul Polresta Banda Aceh Ungkap Pengedar Sabu di Lapas. Tidak hanya itu, dalam kurun waktu sepekan berita barang haram di kota Banda Aceh ini menjadi isu yang tak bisa dielakkan lagi ditengah-tengah hiruk pikuk perkembangan kota Madani dan Aceh pada umumnya.
Just Hack from Blogspot, anything about World from Hack