Kritik terus mengalir atas rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani meninggalkan Indonesia dan bekerja di Amerika Serikat sebagai Managing Director World Bank Group.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 meminta agar lembaga yang berwenang segera menjatuhkan keputusan cegah dan tangkal alias cekal terhadap Sri Mulyani. Menurut mereka tindakan cekal ini penting diberikan bukan saja karena Sri Mulyani patut diduga terlibat dalam kejahatan terencana pengucuran dana talangan untuk Bank Century, tetapi juga karena berbagai kebijakan yang dilakukan Sri Mulyani selama ini menguntungkan pihak luar.
"Sri Mulyani adalah salah satu operator andal IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia. Kebijakan ekonomi yang dibuat Sri Mulyani selalu menguntungkan jaringan perusahaan multi-nasional yang merupakan stake-holder IMF dan Bank Dunia," ujar Adhie Massardi, salah seorang pentolan Petisi 28.
Atas kepatuhan buta Sri Mulyani selama ini, lembaga-lembaga keuangan internasional itu pun, menyelamatkan Sri Mulyani dari jerat hukum Centurygate. Pada hakikatnya, Sri Mulyani diselamatkan headquarter yang selama ini memerintah dirinya di Indonesia.
Pencekalan Sri Mulyani, masih kata Adhie, penting dilakukan agar proses hukum Centurygate tetap berjalan sesuai dengan rasa keadilan publik.
sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/05/05/92833/Dua-Alasan-Mengapa-Sri-Mulyani-Patut-Dicekal-
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 meminta agar lembaga yang berwenang segera menjatuhkan keputusan cegah dan tangkal alias cekal terhadap Sri Mulyani. Menurut mereka tindakan cekal ini penting diberikan bukan saja karena Sri Mulyani patut diduga terlibat dalam kejahatan terencana pengucuran dana talangan untuk Bank Century, tetapi juga karena berbagai kebijakan yang dilakukan Sri Mulyani selama ini menguntungkan pihak luar.
"Sri Mulyani adalah salah satu operator andal IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia. Kebijakan ekonomi yang dibuat Sri Mulyani selalu menguntungkan jaringan perusahaan multi-nasional yang merupakan stake-holder IMF dan Bank Dunia," ujar Adhie Massardi, salah seorang pentolan Petisi 28.
Atas kepatuhan buta Sri Mulyani selama ini, lembaga-lembaga keuangan internasional itu pun, menyelamatkan Sri Mulyani dari jerat hukum Centurygate. Pada hakikatnya, Sri Mulyani diselamatkan headquarter yang selama ini memerintah dirinya di Indonesia.
Pencekalan Sri Mulyani, masih kata Adhie, penting dilakukan agar proses hukum Centurygate tetap berjalan sesuai dengan rasa keadilan publik.
sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/05/05/92833/Dua-Alasan-Mengapa-Sri-Mulyani-Patut-Dicekal-