Langsung ke konten utama

Hukum Facebook, Sebuah Tinjauan Fiqh Islamy

Bismillah.

Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.

Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.

Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.

Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).


Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).

Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya : KENALAN KESANA KEMARI SALING MENGOMENTARI ANTARA LAWAN JENIS DENGAN KOMENTAR YANG BERLEBIHAN. DAN DENGAN KATA-KATA YANG TIDAK LAYAK UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA LAWAN JENIS. ATAU JUGA UNTUK MENCARI PACAR DAN PASANGAN SESAAT UNTUK BERSENANG-SENANG, DAN LAIN-LAIN. Dan penggunaan yang berlebihan seperti : MENGAKSES SITUS TERSEBUT DISETIAP WAKTU TANPA MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG LAIN YANG WAJIB DILAKUKAN, LUPA AKAN KEWAJIBAN DISEBABKAN SIBUK MENGAKSES DAN BERKOMENTAR RIA DISITUS TERSEBUT. Maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.

Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.

-wallahu 'alam bishowab-

sumber : http://www.artikelislami.com/2009/05/hukum-facebook-sebuah-tinjauan-fiqh.html

POPULAR

Irwandi, Hobi Nyetir Mobil dan Perempuan Cantik

Sebagai Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf minta kepada rakyat tidak menggugatnya dalam dua hal. Pertama, menyetir mobil sendiri. Kedua, menikahi perempuan cantik. Sensasi sepertinya belum juga pupus dari diri dan model kepemimpinan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Bayangkan, di tengah berbagai kritik tiga tahun “kegagalan” pemerintahannya, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala ini, kembali mengeluarkan pernyataan yang membuat sebagian pendukungnya berdecak kagum. “Hanya dua hal yang saya minta pada rakyat Aceh. Lain saya berikan semuanya. Pertama, jangan gugat hobi saya menyetir mobil. Kedua, saya dicandukan untuk menyukai perempuan yang cantik, itu canduan dan saya punya istri cantik. Cuma dua hal itu yang saya minta.

Zakiah Nurmala and Biography

Samsung Galaxy: Another Android Blasts Off

  IT'S getting harder and harder to keep up with all the latest Android mobile phone launches. They are like buses. You wait ages for one, and then about six come along at once. Hot on the heels of the Sony Ericsson X10, LG's first in the GW620, HTC and its Legend and Desire plus Samsung's own Galaxy Portal now comes this beauty. Again it's a Samsung. Again it's a Galaxy but this is codenamed the S and we've no idea why. It's hardly catchy.