Langsung ke konten utama

Hukum Facebook, Sebuah Tinjauan Fiqh Islamy

Bismillah.

Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.

Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.

Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.

Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).


Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).

Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya : KENALAN KESANA KEMARI SALING MENGOMENTARI ANTARA LAWAN JENIS DENGAN KOMENTAR YANG BERLEBIHAN. DAN DENGAN KATA-KATA YANG TIDAK LAYAK UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA LAWAN JENIS. ATAU JUGA UNTUK MENCARI PACAR DAN PASANGAN SESAAT UNTUK BERSENANG-SENANG, DAN LAIN-LAIN. Dan penggunaan yang berlebihan seperti : MENGAKSES SITUS TERSEBUT DISETIAP WAKTU TANPA MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG LAIN YANG WAJIB DILAKUKAN, LUPA AKAN KEWAJIBAN DISEBABKAN SIBUK MENGAKSES DAN BERKOMENTAR RIA DISITUS TERSEBUT. Maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.

Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.

-wallahu 'alam bishowab-

sumber : http://www.artikelislami.com/2009/05/hukum-facebook-sebuah-tinjauan-fiqh.html

POPULAR

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...

Sejarah: Salman al-Parsi Pendiri Kerajaan Jeumpa Aceh

Sebagaimana dikemukakan terdahulu, bahwa sebelum Nabi Muhammad saw membawa Islam, dunia Arab dengan dunia Melayu sudah menjalin hubungan dagang yang erat sebagai dampak hubungan dagang Arab-Cina melalui jalur laut yang telah menumbuhkan perkampungan-perkampungan Arab, Parsia, Hindia dan lainnya di sepanjang pesisir pulau Sumatera. Karena letak gegrafisnya yang sangat strategis di ujung barat pulau Sumatra, menjadikan wilayah Aceh sebagai kota pelabuhan transit yang berkembang pesat, terutama untuk mempersiapkan logistik dalam pelayaran yang akan menempuh samudra luas perjalanan dari Cina menuju Persia ataupun Arab. Hadirnya pelabuhan transito sekaligus kota perdagangan seperti Barus, Fansur, Lamri, Jeumpa dan lainnya dengan komuditas unggulan seperti kafur, yang memiliki banyak manfaat dan kegunaan telah melambungkan wilayah asalnya dalam jejaran kota pertumbuhan peradaban dunia. ”Kafur Barus”, ”Kafur Fansur”, ”Kafur Barus min Fansur” yang telah menjadi idiom kemewahan para Raja...

Sejarah Huruf Alfabet

Istilah alphabet sebetulnya berasal dari bahasa Semit. Istilah ini terdiri dari dua kata, yaitu aleph yang berarti 'lembu jantan' dan kata beth yang berarti 'rumah'. Konotasi pictografis dari pengertian kedua kata ini menjadi sebutan untuk menunjukkan huruf pertama a (aleph) dan b (beth) dalam urutan huruf-huruf semit (Mario Pei,1971:176). Ini bukan berarti bahwa tulisan tersebut memakai sistem pictografis-ideografis, akan tetapi malah sebaliknya. Orang-Orang Semit mengambil tanda gambar lembu (kepala lembu) dari huruf Hierogliph Mesir tanpa memperdulikan pengertian lembu itu dalam bahasa Mesir sendiri, sedangkan menurut bahasa Semit, lembu itu disebut aleph. Demikian juga dengan tanda gambar rumah yang mereka sebut beth. Kemudian dengan mempergunakan prinsip akroponi, tanda gambar kepala lembu, oleh masyarakat Semit dijadikan tanda untuk bunyi a dan tanda gambar rumah untuk bunyi b. Semua huruf pada alphebt Semit mempunyai konotasi seperti pictografis itu. Daerah y...