Langsung ke konten utama

Hukum Facebook, Sebuah Tinjauan Fiqh Islamy

Bismillah.

Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.

Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.

Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.

Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).


Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).

Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya : KENALAN KESANA KEMARI SALING MENGOMENTARI ANTARA LAWAN JENIS DENGAN KOMENTAR YANG BERLEBIHAN. DAN DENGAN KATA-KATA YANG TIDAK LAYAK UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA LAWAN JENIS. ATAU JUGA UNTUK MENCARI PACAR DAN PASANGAN SESAAT UNTUK BERSENANG-SENANG, DAN LAIN-LAIN. Dan penggunaan yang berlebihan seperti : MENGAKSES SITUS TERSEBUT DISETIAP WAKTU TANPA MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG LAIN YANG WAJIB DILAKUKAN, LUPA AKAN KEWAJIBAN DISEBABKAN SIBUK MENGAKSES DAN BERKOMENTAR RIA DISITUS TERSEBUT. Maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.

Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.

-wallahu 'alam bishowab-

sumber : http://www.artikelislami.com/2009/05/hukum-facebook-sebuah-tinjauan-fiqh.html

Postingan populer dari blog ini

Upcoming Facebook Redesign Surface

Macam-macam Penyakit Dunia yang Dikenal oleh Masyarakat Aceh

Penyakit donya (dunia) dalam pengetahuan orang Melayu seperti di Aceh adalah penyakit yang disebabkan oleh hal-hal supranatural atau adikodrati, atau tersebab manusia yang bersekutu dengan jin, setan, atau makhuk halus yang jahat. Aceh adalah salah satu suku terbesar di Propinsi Aceh. Kebesaran suku Aceh tidak hanya tampak dari kesenian dan kepahlawanan masyarakatnya, tetapi juga pengetahuan mereka terhadap penyakit dan penyembuhannya. Bagi mereka, sakit adalah hal serius yang harus disikapi. Karena itu, mereka mengabadikannya dalam sebuah pengetahuan tentang klasifikasi penyakit dan penyembuhannya (Meuraxa, Dado 1956; Rusdi Sufi dkk, 2006; Rusdi Sufi dkk, 2004).

10 Alasan Akun Facebook di Blokir

Ada 10 alasan yang mendasar kenapa akun facebook dapat diblokir, yaitu : 1. Tidak menggunakan nama asli. Jangan pernah menggunakan nama julukan karena Facebook bisa mengetahuinya. 2. Bergabung dengan Group terlalu banyak. Facebook hanya membatasi setiap user bergabung dengan 200 group saja. 3. Terlalu banyak mengirim pesan atau Wall di sebuah Group. Buat pengalaman aja aku pernah diblokir Facebook 3 kali karena sering melakukan ini.hehe.