Langsung ke konten utama

Hukum Facebook, Sebuah Tinjauan Fiqh Islamy

Bismillah.

Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.

Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.

Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.

Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).


Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).

Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya : KENALAN KESANA KEMARI SALING MENGOMENTARI ANTARA LAWAN JENIS DENGAN KOMENTAR YANG BERLEBIHAN. DAN DENGAN KATA-KATA YANG TIDAK LAYAK UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA LAWAN JENIS. ATAU JUGA UNTUK MENCARI PACAR DAN PASANGAN SESAAT UNTUK BERSENANG-SENANG, DAN LAIN-LAIN. Dan penggunaan yang berlebihan seperti : MENGAKSES SITUS TERSEBUT DISETIAP WAKTU TANPA MEMPERHATIKAN HAL-HAL YANG LAIN YANG WAJIB DILAKUKAN, LUPA AKAN KEWAJIBAN DISEBABKAN SIBUK MENGAKSES DAN BERKOMENTAR RIA DISITUS TERSEBUT. Maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.

Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.

-wallahu 'alam bishowab-

sumber : http://www.artikelislami.com/2009/05/hukum-facebook-sebuah-tinjauan-fiqh.html

POPULAR

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...

MyWare: Personalized Service or Invasion of Privacy?

There's a fine line between what is considered a knowledge database and an invasion of privacy, and that line is likely to be determined by marketing. This week we wrote an article about Please Rob Me - a service that identifies Foursquare and Gowalla check-ins on Twitter and lets others know that a person is not home. While location-based services are often touted for their social and recommendation-based benefits, the realization that they can be used negatively have many questioning the responsibility of those groups that collect the data. In mid January Facebook founder Mark Zuckerberg stated that the age of privacy had come to an end and we responded that evolving preferences were not a valid justification of the elimination of privacy preferences . Nevertheless, between cookie tracking and browser identifiers like those shown in the EFF's Panopticlick and the fact that it only takes your zip code, gender and birthdate to identify you, it's hard to ensure to...

Johnny Depp Meninggal Hanya Hoax

Aktor Johnny Depp jadi trending topic di situs jejaring sosial, Twitter. Penyebabnya karena Depp disebut-sebut telah meninggal dunia. Benarkah? Ternyata tidak. Bahan perbincangan para pengguna Twitter didasarkan dari screenshot situs berita CNN yang disebutkan dimuat tahun 2004 silam. Screenshot berita itu pun sebenarnya telah dinyatakan sebagai kesalahan teknis oleh CNN. CNN ketika itu mengaku telah lalai dalam memuat nama korban kecelakaan lalu lintas menjadi Johnny Depp. Padahal yang menjadi korban saat itu bukan aktor top Johnny Depp. Sejumlah situs berita asing yang selama ini dikenal memiliki keakuratan dan kecepatan berita pun tidak memuat mengenai meninggalnya Depp. Situs BBC, Reuters, Contact Music, Female First, Daily Mail, The Sun hingga CNN tidak melansir berita meninggalnya pemain film 'Donnie Brasco' tersebut pada Minggu (24/1/2010).