Kita sering mendengar bahwa Depertemen Kesehatan dan Badan POM telah merazia berbagai produk kosmetik yang beredar di pasaran karena mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan seperti memicu penyakit kanker. Ironis sekali jika produk kecantikan yang kita kenakan merupakan salah satu yang termasuk.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no.445/MenKes/Per/1998 tentang bahan zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya serta keputusan Kepala Badan POM no. HK 00.05.4.1745 tentang kosmetik, CyberNews Wanita mencoba memberikan tips agar para kaum hawa berhati-hati dalam memilih atau menggunakan kosmetik terutama lipstik, antara lain :
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no.445/MenKes/Per/1998 tentang bahan zat warna, substratum, zat pengawet dan tabir surya serta keputusan Kepala Badan POM no. HK 00.05.4.1745 tentang kosmetik, CyberNews Wanita mencoba memberikan tips agar para kaum hawa berhati-hati dalam memilih atau menggunakan kosmetik terutama lipstik, antara lain :
- Biasakan membaca label produk lipstik yang akan dibeli dengan memilih produk lipstik yang sudah terdaftar oleh Depkes atau balai POM seperti melihat kode produksinya yaitu CD untuk produksi dalam negeri dan CL untuk produksi luar negeri serta CA untuk produk kosmetik yang terdaftar dalam anggota negara ASEAN.
- Mengoreksi dengan melihat tanggal kadaluwarsanya masih berlaku atau sudah habis.
- Jika ada keraguan segera membawa kosmetik lipstik ke dokter ahli kulit untuk menanyakan apakah kosmetik tersebut aman bagi kulit atau tidak.
- Memilih lipstik yang komposisinya berasal dari alam dan menghindari yang komposisinya dari bahan-bahan kimia.
- Jangan mudah terpengaruh oleh diskon atau harga lipstik yang murah karena dimungkinkan dibalik itu pasti ada sesuatu yang disembunyikan oleh penjual atau produsen.
- Jangan sungkan mengecek atau menanyakan kebenarannya nomor registrasi ke Badan POM atau Dinas Kesehatan setempat, karena walaupun ada nomor registrasinya belum tentu itu asli karena banyak juga yang memalsukan nomor registrasi.
- Mengecek atau menanyakan ke Badan POM apakah merk lipstik yang dibeli termasuk yang ditarik dari peredaran atau tidak.
- Biasakan membeli lipstik ditempat langganan yang dikenal atau toko yang direkomendasikan atau dapat juga membeli pada dokter kecantikan yang telah Anda percaya supaya terhindar dari merk lipstik yang palsu.
- Melakukkan uji laboratorium untuk memastikan keamanannya.