Image via Wikipedia
Sebuah tulisan yang coba saya cari-cari di Google, dan akhirnya bertemulah dengan tulisan yang judul aslinya "Twit dan Hak Cipta" yang diposting oleh Ketua RT Dagdigdug.com.Semoga tanya jawab yang disajikan ini memberikan gambaran tentang sebuah media sosial yang bernama Twitter, lengkap dengan status yang disebut dengan Twit atau Tweet serta guna Hak Cipta. Selamat mencicipi semoga bisa manis dipipi :D
Dari Bung Ajo, menanyakan seperti ini:
Apakah twit juga dilindungi hak cipta? Bisakah seseorang digugat krn copy-paste twit orang lain tanpa seizin penulisnya?Lalu, Ketua RT pun memberikan jawaban sebagai berikut:
Salam,
Zhizhi Siregar
Twitter adalah situs yang menyediakan layanan untuk mengirim dan membaca pesan dengan maksimal 140 karakter saja. Saat ini, di Indonesia misalnya, orang menggunakan Twitter bukan hanya sekedar memperbaharui status, namun juga, antara lain, untuk membuat cerita dalam sekali twit (mengetik pesan di Twitter) dengan genre fiksi (#fiksimini), membuat rayuan gombal dalam sekali twit (#anjinggombal) atau berbagi informasi dalam beberapa kali twit tentang suatu subyek tertentu (kultwit).
Pada dasarnya, karya cipta yang dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah karya cipta dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, termasuk diantaranya adalah hasil karya tulis, sepanjang menunjukkan keasliannya. Twit berupa cerita fiksi, rayuan gombal atau kultwit tersebut adalah hasil karya tulis juga. Untuk mendapat perlindungan UU Hak Cipta, tidak ada batasan jumlah karakter untuk suatu karya tulis. Dengan demikian, twit tersebut, sepanjang menunjukkan keasliannya, juga mempunyai hak cipta sehingga patut mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.
Oleh karena itu, salin-temple (copy-paste) twit juga perlu mendapat ijin dari penulisnya, atau setidaknya dengan menyebut sumber/penulis twit sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penulisnya. Upaya hukum yang tersedia dalam UU Hak Cipta dapat dilakukan terhadap pelanggar hak cipta atas twit tersebut, yaitu salah satunya dengan mengajukan gugatan secara perdata.
Namun, UU Hak Cipta juga mengatur mengenai beberapa hal yang tidak ada hak ciptanya. Jika twit hanya menyalin: (i) hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; (ii) peraturan perundang-undangan; (iii) pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; (iv) putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau (v) keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya, maka twit tersebut tidak mempunyai hak cipta.
sumber resmi di ambil dari http://lintasan.dagdigdug.com/2011/03/29/twit-dan-hak-cipta/ dan di olah sebagaimana perlu.