Langsung ke konten utama

MPU Aceh: 13 Kriteria Aliran Sesat


Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan kriteria kapan sebuah aliran digolongkan sesat. Kriteria itu malah sudah ditetapkan empat tahun lalu, melalui fatwa MPU Nomor 4 Tahun 2007 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA bersama para wakilnya, masing-masing Drs Tgk H Ismail Yacob, Tgk HM Daud Zamzamy, dan Drs Tgk H Gazali Mohd Syam.
Ketua MPU Aceh, Tgk Muslim Ibrahim MA melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat MPU Aceh, Husnul Maab SPd MPd, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Jumat (11/3/2011) mengatakan, ada 13 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MPU. Ke-13 poin itu adalah:
  1. Sebuah aliran dikatakan sesat jika mengingkari salah satu rukun iman yang enam, yaitu beriman kepada Allah swt, kepada malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat, dan kepada qadha serta qadar-Nya.
  2. Mengingkari salah satu rukun Islam yang lima, yaitu: mengucap dua kalimah syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.
  3. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan iktikad Ahlussunnah wal Jamaah
  4. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. 
  5. Mengingkari kemurnian, dan/atau kebenaran Alquran. 
  6. Melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 
  7. Mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad saw sebagai sumber ajaran Islam. 
  8. Melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah ilmu mushthalah hadist.
  9. Menghina dan atau melecehkan para nabi dan rasul-Nya.
  10. Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir. 
  11. Menghina dan melecehkan para sahabat nabi Muhammad saw. 
  12. Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti berhaji tidak mesti ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu, dan sebagainya. 
  13. Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i (kuat) yang sah, seperti mengafirkan muslim hanya karena bukan merupakan anggota kelompoknya.
Menurut Muslim, kriteria aliran sesat tersebut kini sangat relevan direaktulisasi kembali, mengingat di sejumlah daerah di Aceh belakangan ini muncul keluhan, protes, dan aksi-aksi penolakan terhadap kelompok tertentu yang diyakini aktif mengembangkan aliran sesat. (Serambinews.com)

Baca juga:
Ciri-ciri Mukmin Mubaligh

POPULAR

Shinta Alvionita AS, dari Puteri Indonesia ke Ajang Miss Indonesia 2014

Berita sentimen tentang perbelakuan Qanun Syariat Islam bagi non-muslim baru saja kita hadapi (baca disini ), yang jelas-jelas sang wartawan telah bermain imajinas untuk membuat Aceh terasa kontra di mata luar. Kini "keseksian" Aceh akan (kembali) diperdebat lagi. Apa pasal? Ajang Miss Indonesia 2014 sudah di depan mata, kontestan asal Aceh kali ini juga ikut lagi dalam ajang tersebut yang tak lain mantan finalis Puteri Indonesia (PI) 2008, yakni Shinta Alvionita AS.

Manohara Buka Lowongan Suami

7 Facebook Fan Pages That Shouldn't Exist