Hari atau malam pertengahan bulan Syakban (15 Syakban). Nisfu artinya setengah atau seperdua dan Syakban adalah bulan kedelapan dalam perhitungan tahun Hijriyah. Kata Syakban berasal dari kata syi’ab (jalan di atas gunung). Dikatakan Syakban karena pada bulan itu ditemui berbagai jalan untuk mencapai kebaikan.
Malam Nisfu Syakban dimuliakan karena pada malam itu, dua malaikat yakni Raqib dan Atid, yang mencatat amal perbuatan manusia sehari-hari, menyerahkan catatan-catatan amal tersebut kepada Allah SWT. Pada malam itu pula catatan-catatan itu ditukar dengan yang baru. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Bulan Syakban itu bulan yang biasa dilupakan orang, karena letaknya antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Ia adalah bulan yang diangkatkan Tuhan amal-amal. Saya ingin diangkatkan amal saya ketika sedang berpuasa.” (HR An-Nasa’i dari Usamah, sahabat Nabi SAW).
Di samping itu, pada malam Nisfu Syakban turun beberapa kebaikan dari Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang berbuat baik pada malam tersebut. Kebaikan-kebaikan itu berupa syafaat (pertolongan), maghfirah (ampunan), pembebasan dari azab dan sebagainya. Dengan demikian, malam Nisfu Syakban antara lain dinamakan juga malam syafaat, malam maghfirah, dan malam pembebasan.
Sehubungan dengan malam Nisfu Syakban yang dinamakan juga malam syafaat, Al-Ghazali mengatakan, “Pada malam ke-13 Syakban, Allah SWT memberikan kepada hamba-hamba-Nya sepertiga syafaat, pada malam ke-14 diberikan-Nya pula dua pertiga syafaat, dan pada malam ke-15 diberikan-Nya syafaat itu penuh. Hanya yang tidak memperoleh syafaat itu ialah orang-orang yang sengaja hendak lari dari pada-Nya sambil berbuat keburukan seperti unta yang lari.”
Malam itu juga disebut malam maghfirah karena pada malam itu Allah SWT menurunkan ampunan-Nya kepada segenap penduduk bumi. Di dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan, “Tatkala datang malam Nisfu Syakban, Allah memberikan ampunan-Nya kepada penghuni bumi, kecuali bagi orang yang syirik dan berpaling pada-Nya.” (HR Ahmad)
Selain itu malam Nisfu Syakban disebut malam pembebasan karena pada malam itu Allah SWT membebaskan manusia dari siksa neraka. Sabda Nabi SAW di dalam hadis yang diriwayatkan Ibn Ishak dari Anas bin Malik, “Wahai Humaira (Asiyah RA) apa yang engkau perbuat pada malam ini? Malam ini adalah malam Nisfu Syakban, di mana Allah memberikan kebebasan dari neraka laksana banyaknya bulu kambing Bani Kalb, kecuali (yang tidak dibebaskan) enam, yaitu; orang yang tidak berhenti minum khamr, orang yang mencerca kedua orangtuanya, orang yang membangun tempat zina, orang yang suka menaikkan harga (secara aniaya), petugas cukai (yang tidak jujur), dan tukang fitnah.” Dalam riwayat lain disebutkan tukang pembuat patung atau gambar sebagai ganti petugas cukai.
Salah satu amal yang biasa dilakukan sebagian orang pada malam Nisfu Sya’ban adalah shalat sunah Nisfu Syakban sebanyak 100 rakaat. Shalat sunah tersebut ditentang keras oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab (Kumpulan Penjelasan tentang Buku Al-Muhazzab). An-Nawawi memandang hadis-hadis yang menerangkan shalat tersebut adalah hadis maudu’ (hadis palsu). Oleh karenanya, melaksanakan shalat tersebut adalah bidah. Apa yang diungkapkan Imam Nawawi diikuti pula oleh Sayid Abu Bakar Syata ad-Dimyati (ahli tasawuf) dalam kitabnya, I’anat At-Talibin (Panduan bagi Siswa).
Sumber: Masjid Istiqlal/rakyataceh.com
Malam Nisfu Syakban dimuliakan karena pada malam itu, dua malaikat yakni Raqib dan Atid, yang mencatat amal perbuatan manusia sehari-hari, menyerahkan catatan-catatan amal tersebut kepada Allah SWT. Pada malam itu pula catatan-catatan itu ditukar dengan yang baru. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Bulan Syakban itu bulan yang biasa dilupakan orang, karena letaknya antara bulan Rajab dan bulan Ramadhan. Ia adalah bulan yang diangkatkan Tuhan amal-amal. Saya ingin diangkatkan amal saya ketika sedang berpuasa.” (HR An-Nasa’i dari Usamah, sahabat Nabi SAW).
Di samping itu, pada malam Nisfu Syakban turun beberapa kebaikan dari Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang berbuat baik pada malam tersebut. Kebaikan-kebaikan itu berupa syafaat (pertolongan), maghfirah (ampunan), pembebasan dari azab dan sebagainya. Dengan demikian, malam Nisfu Syakban antara lain dinamakan juga malam syafaat, malam maghfirah, dan malam pembebasan.
Sehubungan dengan malam Nisfu Syakban yang dinamakan juga malam syafaat, Al-Ghazali mengatakan, “Pada malam ke-13 Syakban, Allah SWT memberikan kepada hamba-hamba-Nya sepertiga syafaat, pada malam ke-14 diberikan-Nya pula dua pertiga syafaat, dan pada malam ke-15 diberikan-Nya syafaat itu penuh. Hanya yang tidak memperoleh syafaat itu ialah orang-orang yang sengaja hendak lari dari pada-Nya sambil berbuat keburukan seperti unta yang lari.”
Malam itu juga disebut malam maghfirah karena pada malam itu Allah SWT menurunkan ampunan-Nya kepada segenap penduduk bumi. Di dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan, “Tatkala datang malam Nisfu Syakban, Allah memberikan ampunan-Nya kepada penghuni bumi, kecuali bagi orang yang syirik dan berpaling pada-Nya.” (HR Ahmad)
Selain itu malam Nisfu Syakban disebut malam pembebasan karena pada malam itu Allah SWT membebaskan manusia dari siksa neraka. Sabda Nabi SAW di dalam hadis yang diriwayatkan Ibn Ishak dari Anas bin Malik, “Wahai Humaira (Asiyah RA) apa yang engkau perbuat pada malam ini? Malam ini adalah malam Nisfu Syakban, di mana Allah memberikan kebebasan dari neraka laksana banyaknya bulu kambing Bani Kalb, kecuali (yang tidak dibebaskan) enam, yaitu; orang yang tidak berhenti minum khamr, orang yang mencerca kedua orangtuanya, orang yang membangun tempat zina, orang yang suka menaikkan harga (secara aniaya), petugas cukai (yang tidak jujur), dan tukang fitnah.” Dalam riwayat lain disebutkan tukang pembuat patung atau gambar sebagai ganti petugas cukai.
Salah satu amal yang biasa dilakukan sebagian orang pada malam Nisfu Sya’ban adalah shalat sunah Nisfu Syakban sebanyak 100 rakaat. Shalat sunah tersebut ditentang keras oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab (Kumpulan Penjelasan tentang Buku Al-Muhazzab). An-Nawawi memandang hadis-hadis yang menerangkan shalat tersebut adalah hadis maudu’ (hadis palsu). Oleh karenanya, melaksanakan shalat tersebut adalah bidah. Apa yang diungkapkan Imam Nawawi diikuti pula oleh Sayid Abu Bakar Syata ad-Dimyati (ahli tasawuf) dalam kitabnya, I’anat At-Talibin (Panduan bagi Siswa).
Sumber: Masjid Istiqlal/rakyataceh.com