Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya untuk pers profesional dan berkerja sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Di luar itu, sepertinya tidak perlu diterapkan," ujarnya dalam seminar kebebasan pers bertema "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas Jurnalis" di Padang, Minggu.
Saat ini, kata dia, makna kebebasan pers banyak disalahartikan oleh segelintir pers. Mereka beranggapan bahwa kebebasan itu mutlak, dan malah ada yang terang-terangan melanggar ketentuan kode etik tersebut.
"Hal itu jelas tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UU Pers tidak perlu diterapkan kepada mereka," katanya menegaskan.
Ia menyebutkan Pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Maknanya, kata dia, penegakan hukum yang merawat kemerdekaan pers. "Jadi, bukan berarti memberikan hak-hak istimewa kepada pers, melainkan ikut menjaga dan menegakkan demokrasi," paparnya.
Diakuinya, pers memang sudah teruji dan memiliki peran sangat strategis dalam pengawasan semua tahapan dan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.
Namun, lanjut dia, kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional.
"Di luar itu, seperti pers yang suka memeras atau sengaja beritikad tidak baik dalam menjalankan profesinya, masuk kategori pers tidak profesional," ujarnya.
Menurut dia, mereka tak ubahnya "penumpang gelap" yang menjadikan kemerdekaan pers sebagai "topeng". Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaannya sudah melanggar kode etik wartawan dan melawan hukum.
sumber : http://www.antaranews.com/berita/1269789782/uu-pers-hanya-untuk-pers-profesional
"Di luar itu, sepertinya tidak perlu diterapkan," ujarnya dalam seminar kebebasan pers bertema "Membuka Akses Keadilan Melalui Peningkatan Kapasitas Jurnalis" di Padang, Minggu.
Saat ini, kata dia, makna kebebasan pers banyak disalahartikan oleh segelintir pers. Mereka beranggapan bahwa kebebasan itu mutlak, dan malah ada yang terang-terangan melanggar ketentuan kode etik tersebut.
"Hal itu jelas tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, UU Pers tidak perlu diterapkan kepada mereka," katanya menegaskan.
Ia menyebutkan Pasal 2 UU No.40/1999 bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Maknanya, kata dia, penegakan hukum yang merawat kemerdekaan pers. "Jadi, bukan berarti memberikan hak-hak istimewa kepada pers, melainkan ikut menjaga dan menegakkan demokrasi," paparnya.
Diakuinya, pers memang sudah teruji dan memiliki peran sangat strategis dalam pengawasan semua tahapan dan fenomena yang terjadi di tengah masyarakat.
Namun, lanjut dia, kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional.
"Di luar itu, seperti pers yang suka memeras atau sengaja beritikad tidak baik dalam menjalankan profesinya, masuk kategori pers tidak profesional," ujarnya.
Menurut dia, mereka tak ubahnya "penumpang gelap" yang menjadikan kemerdekaan pers sebagai "topeng". Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaannya sudah melanggar kode etik wartawan dan melawan hukum.
sumber : http://www.antaranews.com/berita/1269789782/uu-pers-hanya-untuk-pers-profesional