Mempersingkat waktu untuk implementasi WiMax di Tanah Air, Kementerian Kominfo kini tengah menertibkan pemakaian pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).
Pada 23 Maret 2010, Kemenkominfo melalui Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo telah mengirimkan surat No 539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010 kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia, yang isinya berupa suatu perintah bagi mereka untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz di wilayah kewenangannya masing-masing.
"Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kepada para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio, diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban dalam rangka penegakan hukum," papar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, yang dikutip VIVAnews melalui keterangan resminya.
Gatot menjelaskan, perintah penertiban ini memang dilakukan untuk merespon keluhan sejumlah pihak yang muncul di beberapa media massa, khususnya beberapa pemenang tender. First Media adalah salah satunya.
"Para pemenang tender BWA sudah mengetahui adanya persoalan belum sepenuhnya bersih penggunaan frekuensi radio pada pita 2360 – 2390 MHz, karena data tersebut tertulis pada dokumen seleksi," ucap Gatot.
"Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 disebutkan, bahwa jangka waktu pengguna eksisting microwave link telah habis pada 19 Januari 2009. Namun, beberapa instansi pemerintah ada yang menggunakan microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Balikpapan," paparnya.
Demikian pula, dia melanjutkan, beberapa perusahaan ada yang menempati microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu, termasuk di Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur.
Seperti disiarkan sebelumnya, PT First Media Tbk (First Media) sebagai salah satu pemenang lelang BWA (broadband wireless access) telah mengeluh karena implementasi teknologi WiMax terbentur persoalan teknis.
"Di frekuensi 2,3 MHz, dari slot 2360 sampai 2375 yang ditanggungjawabkan pada kami, saat ini digunakan secara ilegal oleh instansi lain, penuh dengan intervensi. Kami sendiri kebingungan," kata Dicky Moechtar, Corporate Sales Director First Media, ketika itu.
sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/140026-kominfo_tertibkan_pengguna_frekuensi_wimax
Pada 23 Maret 2010, Kemenkominfo melalui Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo telah mengirimkan surat No 539/T/DJT.4/KOMINFO/3/2010 kepada seluruh Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel yang tersebar di seluruh Indonesia, yang isinya berupa suatu perintah bagi mereka untuk melakukan observasi dan monitoring terhadap penggunaan frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz di wilayah kewenangannya masing-masing.
"Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kepada para Kepala Balai Monitoring dan juga Kepala Loka Monitoring Frekuensi Radio, diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban dalam rangka penegakan hukum," papar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, yang dikutip VIVAnews melalui keterangan resminya.
Gatot menjelaskan, perintah penertiban ini memang dilakukan untuk merespon keluhan sejumlah pihak yang muncul di beberapa media massa, khususnya beberapa pemenang tender. First Media adalah salah satunya.
"Para pemenang tender BWA sudah mengetahui adanya persoalan belum sepenuhnya bersih penggunaan frekuensi radio pada pita 2360 – 2390 MHz, karena data tersebut tertulis pada dokumen seleksi," ucap Gatot.
"Melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 disebutkan, bahwa jangka waktu pengguna eksisting microwave link telah habis pada 19 Januari 2009. Namun, beberapa instansi pemerintah ada yang menggunakan microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Balikpapan," paparnya.
Demikian pula, dia melanjutkan, beberapa perusahaan ada yang menempati microwave link eksisting 2.3 GHz di beberapa frekuensi tertentu, termasuk di Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur.
Seperti disiarkan sebelumnya, PT First Media Tbk (First Media) sebagai salah satu pemenang lelang BWA (broadband wireless access) telah mengeluh karena implementasi teknologi WiMax terbentur persoalan teknis.
"Di frekuensi 2,3 MHz, dari slot 2360 sampai 2375 yang ditanggungjawabkan pada kami, saat ini digunakan secara ilegal oleh instansi lain, penuh dengan intervensi. Kami sendiri kebingungan," kata Dicky Moechtar, Corporate Sales Director First Media, ketika itu.
sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/140026-kominfo_tertibkan_pengguna_frekuensi_wimax