Langsung ke konten utama

Onno Purbo Kritisi RPM Konten Multimedia

Rancangan Peraturan Menteri soal Konten Multimedia yang baru saja dirilis Kementerian Kominfo untuk diuji publik langsung mendapat tentangan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi TI Tanah Air, Onno W. Purbo. Apa kata 'sang pendekar'?

Menurut Onno, rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media dan providernya. Sementara pada hari ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet.

"Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?" tanya Onno.

Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

"Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif," jelas mantan dosen ITB ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010).

Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia.

"Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!" tegas Onno.

Komentar lebih detail Onno Purbo:

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?

Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.

Pasal 9b – Ini tidak ada jaminan, karena di internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi itu tidak mudah.

Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.

Pasal 14 – Ini bisa diterjemahkan sangat represif.

Pasal 15 – Ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di hardisk.

Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus diautentifikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

Pasal 22 & 23 – Hati-hati konten sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/02/13/115858/1298849/398/onno-purbo-kritisi-rpm-konten-multimedia

POPULAR

Kerajaan Jeumpa, Kerajaan Islam Pertama Nusantara

Teori tentang kerajaan Islam pertama di Nusantara sampai saat ini masih banyak diperdebatkan oleh para peneliti, baik cendekiawan Muslim maupun non Muslim. Umumnya perbedaan pendapat tentang teori ini didasarkan pada teori awal mula masuknya Islam ke Nusantara. Mengenai teori Islamisasi di Nusantara, para ahli sejarah terbagi menjadi 3 kelompok besar, yaitu pendukung (i) Teori Gujarat (ii) Teori Parsia dan (iii) Teori Mekah (Arab). Bukan maksud tulisan ini untuk membahas teori-teori tersebut secara mendetil, namun dari penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Teori Mekkah (Arab) lebih mendekati kebenaran dengan fakta-fakta yang dikemukakan. Teori Mekkah (Arab) hakikatnya adalah koreksi terhadap teori Gujarat dan bantahan terhadap teori Persia. Di antara para ahli yang menganut teori ini adalah T.W. Arnold, Crawfurd, Keijzer, Niemann, De Holander, SMN. Al-Attas, A. Hasymi, dan Hamka. i Arnold menyatakan para pedagang Arab menyebarkan Islam ketika mereka mendo...

10 Daerah di Indonesia Yang Menghasilkan Wanita Cantik

Kalau  kita  ngomongin cewek cantik, mungkin tidak akan ada habisnya, hampir disemua kota  di negeri kita pasti ada yg cantik-cantik, ini saya ambil dari salah satu polling yg dilakukan di salah satu situs indonesia, Kota kota dengan populasi cewek cantik. 1. Bandung Ini dia, kota yang menurut sebagian besar pemilih mempunyai populasi cewek yang cantik2. Perpaduan kulit mulus, body bagus, wajah yang rata2 "baby face", senyum menawan, murah senyum dan tutur kata yang halus.

MyWare: Personalized Service or Invasion of Privacy?

There's a fine line between what is considered a knowledge database and an invasion of privacy, and that line is likely to be determined by marketing. This week we wrote an article about Please Rob Me - a service that identifies Foursquare and Gowalla check-ins on Twitter and lets others know that a person is not home. While location-based services are often touted for their social and recommendation-based benefits, the realization that they can be used negatively have many questioning the responsibility of those groups that collect the data. In mid January Facebook founder Mark Zuckerberg stated that the age of privacy had come to an end and we responded that evolving preferences were not a valid justification of the elimination of privacy preferences . Nevertheless, between cookie tracking and browser identifiers like those shown in the EFF's Panopticlick and the fact that it only takes your zip code, gender and birthdate to identify you, it's hard to ensure to...