Pemerintah tidak pernah mematenkan simbol-simbol negara, sehingga menurut anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Ferry Mursyidan Baldan, masalah pemakaian lambang Garuda dalam kaos rumah mode Giorgio Armani tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum.
"Posisi kita lemah karena lambang Garuda tidak dipatenkan. Lebih baik pendekatan politis saja," ujarnya ketika dihubungi hari ini (27/1). Pemerintah, menurutnya, harus mengambil peran dalam masalah ini, agar masyarakat tidak terprovokasi dan bereaksi berlebihan.
Langkah sederhana yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mengutus duta besarnya untuk mendatangi perusahaan tersebut dan menanyakan motif di balik pemakaian lambang Garuda. "Kalau hanya sekedar gambar, ya tidak apa-apa, itu bukan penghinaan," kata Ferry. "Lambang Union Jack (bendera Inggris) saja dipakai untuk celana dalam."
Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta pengumuman atau perbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan, menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar sebelumnya mengatakan lambang Garuda ada unsur hak patennya. Oleh karena itu ia bakal memanggil Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan meminta mempelajari kejadian itu.
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/01/26/brk,20100126-221594,id.html
"Posisi kita lemah karena lambang Garuda tidak dipatenkan. Lebih baik pendekatan politis saja," ujarnya ketika dihubungi hari ini (27/1). Pemerintah, menurutnya, harus mengambil peran dalam masalah ini, agar masyarakat tidak terprovokasi dan bereaksi berlebihan.
Langkah sederhana yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan mengutus duta besarnya untuk mendatangi perusahaan tersebut dan menanyakan motif di balik pemakaian lambang Garuda. "Kalau hanya sekedar gambar, ya tidak apa-apa, itu bukan penghinaan," kata Ferry. "Lambang Union Jack (bendera Inggris) saja dipakai untuk celana dalam."
Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta pengumuman atau perbanyak lambang negara dan lagu kebangsaan, menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar sebelumnya mengatakan lambang Garuda ada unsur hak patennya. Oleh karena itu ia bakal memanggil Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan meminta mempelajari kejadian itu.
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/01/26/brk,20100126-221594,id.html